MABA-pm.com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menanggunguhkan pelantikan sembilan peserta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kelurahan/desa.
Pelantikan sembilan peserta itu ditangguhkan karena tidak mengajukan surat pemberhentian dari perangkat desa, BPD maupun ASN.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, peserta yang dilantik dalam proses pendaftaran tentunya telah menyampaikan melalui surat pernyataan untuk bekerja penuh waktu. Secara otomatis tidak bisa lagi bekerja tempat lain selain fokus pada pengawasan pemilu.
“Kalau yang bersangkutan masuk dalam anggota BPD, perangkat desa, pegurus BUD maupun ASN, saya yakni bahwa proses kerja penuh waktu tidak berjalan maksimal,” katanya, Senin (6/2/2023).
Sehingga itu, penangguhan ini menunggu sampai peserta tersebut memasukkan surat pengunduran diri baru dilantik. Jika tidak, kata Suratman, akan digantikan.
“Jika tidak memasukan surat pengunduran diri sampai 12 Februari, maka akan dilakukan pergantian jika ada daftar tunggu. Jika tidak ada maka direkrut kembali,” tegasnya.
Adapun, sembilan peserta yang ditangguhkan pelantikannya yakini, Kecamatan Wasile Selatan 2, di Desa Tomares, Loba Anggota BPD, Wasile Tengah 1 Desa Kakaraino Anggota BPD, Wasile Utara 2, Desa Marimoi, Majiko Tongone Kepala Dusun, Maba 1, Dasa Baburino PNS , Maba Tengah 1 Desa Tatangapu Kepala Dusun, Wasile 1 Desa Baturaja Anggota BPD dan Kecamatan Maba Utara 2, di Desa Jara-Jara dan Lili.
Sekadar diketahui pelantikan panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kabupaten Halmahera Timur dilakukan sejak 5-6 Februari 2023. Dari 102 peserta terdapat sembilan orang yang ditangguhkan pelantikannya.

Tinggalkan Balasan