SANANA-PM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Kamis (31/10/2019) menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan agenda Ekspos Pengawas Pemilu 2019.

Kordiv Hukum dan Penindakan, Ajuan Umasugi menyatakan, selama pemilu pihaknya menerima 45 laporan yang terdiri dari 15 laporan masyarakat dan 35 temuan langsung Bawaslu. Hanya saja, kata Ajuan, dalam penanganan pihaknya juga mendapat hambatan dan kesulitan. “Tetapi beberapa kades yang sampai ke putusan incraht,” katanya.

Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila menuturkan, media memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanana pemilu. Untuk itu, dia berharap, media tetap melaksanakan tugasnya dalam memberikan informasi, baik melalui pemberitaan maupun laporan langsung. ”Karena kita juga berharap media turut mengawasi penyelenggara kita yang ada di tingkat bawah,”kata Iwan.

Sementara Kordiv PHL, Risman Buamona mengatakan, wartawan memiliki peran besar selama tahapan pemilu berjalan. Menurutnya, pengawasan media tidak hanya melalui pemberitaan, namun juga melalui laporan langsung sebagai pengawas partisipatif. Hanya saja, lanjut Risman, dia berharap media juga tetap independen serta menjaga prinsip jurnalistik dalam peberitaan. ”Misalnya ada yang menyoroti Bawaslu terkait dengan pengawasan terhadap ASN saat ini, tapi mereka tidak mengkonfirmasi ke kita ini yang menjadi persoalan, ”katanya.

Sementara, dari penyidik Gakumdu Polres Kepsul Brigadir Jaya, menuturkan, setiap laporan yang masuk ke Gakumdu terlebih dahulu dikaji dengan melihat aspek pelanggaran disertai dengan bukti permulaan. “Untuk penanganan ini memang banya hambatan, seperti jarak lokasi kejadian, maupun saksi karena saksi sulit dimintai keterangan, namun kami tetap berupaya dengan mendatangi, “katanya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kepsul, Melyan Marantika mengungkapkan, saat penyidikan terdapat 5 perkara dengan 8 terdakwa, namun ada kasus yang displit menjadi satu. Dari 5 kasus itu kata Melyan semuanya dijebloskan kedalam penjara dan telah berkekuatan hukum tetap. “Seperti Kades Fuata itu sudah kita eksekusi, semua itu hasil banding ke Pengadilan Tinggi (PT), “pungkasnya. (rul/red)