TOBELO-pm.com, Pemilihan legislatif belum sampai pada tahapan resminya yang ditetapkan Kemosi Pemiluhan Umum (KPU), sudah terdapat bakal calon yang disinyalir bermasalah.
Seperti halnya terjadi di Halmahera Utara. Salah satu bakal calon legislatif dari partai Golongan Karaya (Golkar) ternyata diketahui masih resmi menjabat sebagai salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pimpinan OPD tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (BKSDM) Halmahera Utara Efraim Oni Hendrik. Ia bahkan diketahui belum pensiun tapi sudah tercantum dalam daftar bakal caleg Partai Golkar Halmhera Utara dengan nomor urut 4.
Oni Hendrik rupanya sudah sah menjadi anggota partai berlambang pohon beringin itu dengan nomor KTA 8203071011680001.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mengajukan pensiun, tindakan Oni tentu bertentangan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur larangan keterlibatan ASN di dalam parpol sebelum mengundurkan diri sebagai ASN. Dan, secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik di mana sanksinya ialah pemberhentian dari ASN.
Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin dikonfirmasi mengatakan tindakan Oni Hendrik bukan hanya bertentangan dengan aturan pemerintah. Tapi, bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan, di mana bacaleg berstatus PNS dan TNI-Polri harus undur diri lebih dulu.
“Jadi saat pengajuan calon oleh partai ke KPU syarat surat pengunduran diri sudah harus dilengkapi. Bawaslu dalam pengawasan pengajuan bakal caleg akan mengawasi semua tahapan agar sesuai prosedur tata cara yang diatur sesuai dengan PKPU 10 tentang pencalonan,” tegas Rafli, Selasa (2/5/2023).
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis KPU Halut, Sefriando Bitakono mengatakan, sejauh ini KPU belum menerima nama-nama bacaleg yang didaftarkan. Sebab, belum ada parpol yang mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai Daftar Calon Sementar (DCS).
Lanjut ia, jika ada ASN yang mendaftar sebagai bacaleg maka harus melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari ASN.
“Di PKPU sudah diatur untuk aparatur negara harus mengundurkan diri, jadi harus ada surat pengunduran diri yang dilampirkan ketika mendaftar ke KPU,” terangnya.
Lebih lanjut Sefriando mengatakan, penutupan pendaftaran bacaleg dijadwalkan hingga 14 Mei 2023. Jika ASN yang mendaftar sebagai bacaleg tidak memasukkan SK pengunduran diri sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) maka akan diberikan sanksi digugurkan dari caleg karena tidak memenuhi syarat (TMS).
“Oktober sudah pleno DCT dan SK dari Kemenpan-RB harus sudah diserahkan sebelum pleno,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan