LABUHA-pm.com, Badan Kasetuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halsel, Maluku Utara menggelar sosialisasi penerima dana hiba LSM/Ormas dan lembaga.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aual Palm Dua, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Selasa (28/5/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan dan edukasi pada penerima hibah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Halsel, Irfan Umakamea mengatakan, pada subtansinya kegiatan tersebut lebih mengerucut pada masalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) LSM, Ormas dan Parpol.
Menurutnya, LPJ penerima hibah wajib lengkap dan benar pada peruntukannya. Selain itu lanjut Irfan mekanisme dan persyaratan proses pencairan harus lengkap Administrasinya.
“Karena disitu ada daftar cheklist mulai dari NPWP, KTP, Buku Rekening , Akta Notaris dan lain-lain,” ungkap Irfan.
Pasalnya kata Irfan Ini Bantuan berupa uang, bukan berupa barang. Nilainya berbeda-beda sesuai dengan berkas administrasi yang diajukan dan sesuai persetujuan dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Ia menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan adalah untuk sosialisasi pencairan hibah dan bantuan dana hibah yang nantinya diberikan, bukan untuk kegiatan non fisik, namun lebih kepada peningkatan kapasitas masyarakat.
“Bisa dalam bentuk pelatihan, sosialisasi, kegiatan pemberdayaan masyarakat. Jadi ini untuk non fisik, dan saat ini kita sosialisasikan,”tuturnya.
Irfan menambahkan, Untuk klasifikasinya, yaitu ormas yang sudah berbadan hukum, baik di pusat (induk), maupun di daerah, dan berkas-berkas kelengkapan lainnya.
“Ini merupakan dana hibah 2024. Untuk pencairan kita kerja proses. Yang jelas kita ada aturan untuk LSM maupun ormas yang menerima bantun hibah tersebut dan Untuk sementara ini proses pencairan LSM dan Ormas masih menunggu SK yang di tanda tangani pak Bupati karena SK sudah kita siapkan namun kita masih menunggu pak Bupati,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan