SOFIFI-PM.com, Polemi seputar proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya menemui titik terang. Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, yang sebelumnya bersekukuh melanjutkan pekerjaanpun akhirnya melunak.
BPJN Provinsi Maluku Utara, bersedia menghentikan sementara pekerjaan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Pihak BPJN Malut mengikuti saran dari DLH Malut sehingga untuk sementara mereka (BPJN) hentikan pekerjaan jalan lingkar Pulau Obi, dan telah ada kesepakatan-kesepakatan dan mereka juga akan penuhi semua,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya, kepada poskomalut.com, Senin (6/9/2021).
Kesediaan BPJN Provinsi Malut, tersebut diambil setelah pihak balai mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Senin tadi, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Obi.
“Kami kedatangan tamu dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, Gunadi Antariksa, untuk menyelesaikan persyaratan dokumen AMDAL atas pelaksanaan jalan lingkar Pulau Obi,” katanya.
Fachrudin, mengungkapkan pertemuan tersebut dihadiriri langsung Kepala PBJN Malut bersama sejumlah stafnya. Pihak BPJN bersedia secepatnya mengusulkan dokumen AMDAL melalui PTSP.
“Prinsip kami usulan harus berdasarkan ketentuan,”katanya.
Ia menjelaskan, BPJN Malut yang akan mengusulkan sebagai pembrakasan namun secara administrasi pihak BPJN dapat berkerja sama dengan PUPR Malut.
“Pada prinsipnya pihak PBJN Malut sudah siap percepat ajukan AMDAL,” tegasnya.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, mendesak BPJN untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek jalan lingkar Pulau Obi. Desakan penghentian sementara pekerjaan jalan lingkar Pulau Obi, muncul dari DLH karena hingga saat ini persyaratan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) belum dipenuhi.
“Surat balasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada gubernur pada poin 4 huruf C, melarang untuk melakukan kegiatan apapun sebelum adanya izin dari kementrian,“ tegas Fachrudin Tukuboya.
“Surat balasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada gubernur pada poin 4 huruf C, melarang untuk melakukan kegiatan apapun sebelum adanya izin dari kementrian,“tegas Kepala Dinas DLH Provinsi Malut, Fachrudin Tukuboya, Jumat (3/09/2021) kemarin.
Fachrudin, menegaskan, jalan lingkar Pulau Obi justru menjadi prioritas pemprov sebagaimana tertuang dalam RPJMD AGK-YA. Akan tetapi, keterbatasan anggaran maka pemprov meminta BPJN Malut untuk melaksanakannya. Beberapa waktu lalu Gubernur Malut, KH Abdul Gani Kasuba (bukan Pemda Halsel), menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meminta izin pinjam pakai kawasan hutan, namun surat gubernur belum diproses karena beberapa persyaratan belum dilengkapi, termasuk dokumen AMDAL.
”Tidak mungkin pemprov menghambat pembangunan jalan di Pulau Obi. Sebab, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jelas jadi prioritas, namun harus penuhi sejumlah persyaratan. Makanya surat dari kementerian LHK ke gubernur belum bisa melakukan kegiatan sebelum penuhi dokumen persyaratan oleh pemprov,” jelasnya.
Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut, sebagai perpanjangan tangan gubernur meminta BPJN tidak melakukan kegiatan apapun sebelumnya izin dari kementrian kehutanan.
“Surat dari Kementerian LHK ke gubernur pada poin 4 huruf C, dimana kementrian LHK meminta tidak melakukan kegiatan apapun sebelum keluar izin dari menteri. Untuk itu kami harap BPJN Malut tidak melakukan kegiatan karena pemprov belum penuhi sejumlah dokumen yang disyaratkan pihak KLHK,” ujarnya.
”Kami berharap pihak balai hentikan dulu pekerjaan. Kita koordinasikan dulu untuk memenuhi persyaratan yang diminta kementerian KLHK,” sambung Facharudin.
Sikap legowo PBJN Malut untuk menghentikan sementara pekerjaan jalan lingkar Pulau Obi tersebut, sekaligus menjawab tudingan miring kepada Pemda Provinsi Maluku Utara, yang dicurgai menghambat pembangunan jalan lingkar Pulau Obi. Pembangunan jalan lingakar Pulau Obi sendiri dikerjakan oleh pihak BPJN atas usulan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, beberapa waktu lalu. (eil-Bar/red)


Tinggalkan Balasan