MOROTAI-pm.com, Hingga saat ini, baru dua Aparat Sipil Negara (ASN) yang melapor diri di kantor Camat Pulau Rao.
Kedua ASN dimutasi ke Pulau Rao dan sudah melapor diri yakni mantan Camat Morselbar, Pardi Sumtaki dan pegawai dinas pendidikan Muhlis Otje.
“Baru dua orang yang melaporkan diri, Pardi Sumtaki dan satunya yang bertugas di Dinas Pendidikan (Muhlis Otje),”ungkap Camat Pulau Rao, Ben Madelu kepada media ini, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, beberapa pegawai lagi yang dikabarkan bertugas di Kecamatan Pulau Rao. Hanya saja, hingga kini belum melapor diri.
Ben mengingatkan kepada para ASN yang sudah dimutasi ke wilayahnya segera melaksanakan tugas birokrasinya.
“Saya himbau kepada para ASN yang sudah dimutasi ke Kecamatan Pulau Rao baik itu di kantor camat maupun di beberapa sekolah dan Puskesmas agar segera melapor diri ke masing-masing instansi terkait,”katanya.
“Jadi para ASN yang sudah dimutasi itu, segera aktif berkantor dan sudah harus melaksanakan tugas, karena ini sesuai dengan arahan langsung dari bupati dan wakil bupati. Sebab, yang pasti bahwa menyangkut dengan kebijakan reformasi birokrasi tidak ada alasan lain, artinya harus tegak lurus siap melaksanakan tugas di mana saja,”terang Ben.
Dirinya memberikan penegasan jika ada pegawai yang bertugas di wilayahnya tidak bekerja berdasarkan ketentuan berlaku, akan diberikan sanksi.
“Apalagi kita diingatkan terus untuk memantau dan melaporkan. Dan, jika mereka malas berkantor maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ben.
Tinggalkan Balasan