TIDORE-PM.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), sejak tanggal 4 Februari sampai tanggal 18 Februari kedepan, bakal melalukan operasi penertiban dan pengecekan fisik kendaraan serta alat kelengkapan angkutan umum.

Kepala Seksi Pengawasan Angkutan Darat Dishub Kota Tidore, Abdul Malik Ade, kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam operasi ini sasarnya kepada angkutan Umum roda empat  dan tiga (Bentor), dengan melakukan pengecekan fisik kendaraan, rem, ban kendaraan, uji kir, pengawasan drice dan lainya.

“Serta tempat parkir di rambu-rambu larangan dan di terminal yang sudah ditentukan,’’ terang Malik.

Abdul menyebutkan, operasi yang sudah berjalan sepekan ini, banyak ditemukan pelanggaran seperti tidak memiliki lampu rem, lampu sein kiri dan kanan serta klakson pada bentor serta alat kelengkapan lainya sudah mati dan belum diperpanjang.

Sementara itu, Penyidik  Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Dishub Kota Tidore Safril Ibrahim mengungkapkan, sanksi bagi para pelanggar kali ini belum diterapkan sebab pengawasan yang dilakukan masih sebatas peringatan, maka itu belum diberikan blangko tilang bagi angkutan umum yang melanggar.

Namun, operasi selanjutnya ditegaskan Safril, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi, berupa menilang jika ditemukan pelanggaran dalam operasi gabungan bersama-sama lantas. (mdm/red)