TERNATE-PM.com, Badan Angggaran DPRD Kota Ternate  hingga kini masih memfokuskan isyarat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP)  12 Tahun 2019 tentang sinkronisasi kebijakan proses Rencana Kerja Pembangunan Daearah (RKPD),  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) hingga Rancangan Anggaran Kerja (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hingga tahapan RAPBD 2020, banggar khususnya fraksi Nasional Demokrat (NasDem)  sudah menginfentaris masalah pagu indekatif  30 SKPD. Dari 30 SKPD itu masih tersisa kurang lebih 10 SKPD tidak konsistensi dengan dokumen  KUA PPAS, RAPBD ataupun RKA SKPD.

Anggota Banggar Nurlela Syarif, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019)  mengatakan ketidakkonsistenan itu diawali dari pagu indekatif yang sudah dirancang di KU- PPAS tidak sinkron dengan RKA atau RAPBD . Contohnya SKPD Sekertariat Kota Ternate ada peningkatan atau lonjakan  anggaran dari sebelumnya senilai Rp 8 milar sehingga dinilai tak sesuai.  Selain itu SKPD  lain seperti  Dinas Lingkungan Hidup (DLH mengalami lonjakan seperti Balitbangda, PUPR, Dinas Pendidikan, Lingkungan Hidup  memiliki postur anggaran yang cukup signifikan mencapai Rp 40 milar.

Nurlela mengaku pascapenandatangan MoU  KUA-PPAS,  DPRD dan pemkot ada edaran  dari tim TAPD  bahwa  penganggaran 41 OPD di Kota Ternate harus mengedepankan efisiensi karena  persoalan alokasi Dana Aanggran Umim (DAU)  dan Dana Aanggaran Khusus (DAK)  fisik dan non fisik menurun, ditambah momentum terkait dengan pilkada di 2020.

“Jadi ada efisiansi di seluruh OPD termasuk sekertariat DPRD  tetapi kita lihat edaran yang diberikan badan anggaran  ini tidak sinkron dengan perencanaan yang mereka alokasikan lewat alokasi RAPBD 2020 ,” ungkapnya. Selain itu, kata dia,  terkait adanya rancangan skema pinjaman pemerintah Kota Ternate  yang tertuang dalam RAPBD  tahun 2020. Sekema pinjaman itu senilai  Rp 40 miliar dan dianggap tidak tergambar di KU- PPAS sebelumnya.  “Padahal itu bukan MoU yang disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kota Ternate, tetapi dalam RAPBD mereka ajukan sekenario pinjaman. Secara aturan pinjaman dearah itu harus ada kesepakatan DPRD yang diawali dengan dengan dokumen KUA- PPAS. Ini juga akan dipertanyakan DPRD ke tim TAPD,”ujarnya.

Selain itu, dorongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diinisiasi  DPRD, mulai dari pembahasan KUA- PPAS  tidak diserusi oleh pemerintah  Kota Ternate. Pasalnya, banggar  melihat pemerintah belum memiliki perencanaan terkait skema pemberian TPP karena hampir semuan OPD di lingkup pemerintah kota didominasi honorer. “ Dari belanja langsung  kalau kita sisip di 41 SKPD  ada Rp 140 miliar. Kalau kita keluarkan honorium  tersisa Rp 81 Miliar, jadi mereka juga belum rancang  RAPBD-nya itu yang berbasis TPP sesuai yang sudah disarankan DPRD dalam KUA PPAS, “tutunya. (beb/red)