TERNATE-PM.com, Badan Angggaran DPRD Kota Ternate hingga kini masih memfokuskan isyarat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang sinkronisasi kebijakan proses Rencana Kerja Pembangunan Daearah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) hingga Rancangan Anggaran Kerja (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hingga tahapan RAPBD 2020, banggar khususnya fraksi Nasional Demokrat (NasDem) sudah menginfentaris masalah pagu indekatif 30 SKPD. Dari 30 SKPD itu masih tersisa kurang lebih 10 SKPD tidak konsistensi dengan dokumen KUA PPAS, RAPBD ataupun RKA SKPD.
Anggota Banggar Nurlela Syarif, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019) mengatakan ketidakkonsistenan itu diawali dari pagu indekatif yang sudah dirancang di KU- PPAS tidak sinkron dengan RKA atau RAPBD . Contohnya SKPD Sekertariat Kota Ternate ada peningkatan atau lonjakan anggaran dari sebelumnya senilai Rp 8 milar sehingga dinilai tak sesuai. Selain itu SKPD lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH mengalami lonjakan seperti Balitbangda, PUPR, Dinas Pendidikan, Lingkungan Hidup memiliki postur anggaran yang cukup signifikan mencapai Rp 40 milar.
Nurlela mengaku pascapenandatangan MoU KUA-PPAS, DPRD dan pemkot ada edaran dari tim TAPD bahwa penganggaran 41 OPD di Kota Ternate harus mengedepankan efisiensi karena persoalan alokasi Dana Aanggran Umim (DAU) dan Dana Aanggaran Khusus (DAK) fisik dan non fisik menurun, ditambah momentum terkait dengan pilkada di 2020.
“Jadi ada efisiansi di seluruh OPD termasuk sekertariat DPRD tetapi kita lihat edaran yang diberikan badan anggaran ini tidak sinkron dengan perencanaan yang mereka alokasikan lewat alokasi RAPBD 2020 ,” ungkapnya. Selain itu, kata dia, terkait adanya rancangan skema pinjaman pemerintah Kota Ternate yang tertuang dalam RAPBD tahun 2020. Sekema pinjaman itu senilai Rp 40 miliar dan dianggap tidak tergambar di KU- PPAS sebelumnya. “Padahal itu bukan MoU yang disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kota Ternate, tetapi dalam RAPBD mereka ajukan sekenario pinjaman. Secara aturan pinjaman dearah itu harus ada kesepakatan DPRD yang diawali dengan dengan dokumen KUA- PPAS. Ini juga akan dipertanyakan DPRD ke tim TAPD,”ujarnya.
Selain itu, dorongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diinisiasi DPRD, mulai dari pembahasan KUA- PPAS tidak diserusi oleh pemerintah Kota Ternate. Pasalnya, banggar melihat pemerintah belum memiliki perencanaan terkait skema pemberian TPP karena hampir semuan OPD di lingkup pemerintah kota didominasi honorer. “ Dari belanja langsung kalau kita sisip di 41 SKPD ada Rp 140 miliar. Kalau kita keluarkan honorium tersisa Rp 81 Miliar, jadi mereka juga belum rancang RAPBD-nya itu yang berbasis TPP sesuai yang sudah disarankan DPRD dalam KUA PPAS, “tutunya. (beb/red)
Tinggalkan Balasan