LABUHA-PM.com, Dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur yang dilaporkan ke Polres Halsel beberapa waktu lalu terkesan jalan di tempat. Pasalnya, memasuki pekan ke dua kasus tersebut masih bersandar di meja penyidik.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut belum tersambung.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kaireu Nomor : 29/82/SK/KU-BT HS/2017 tentang pengangkatan perangakat desa terhitung mulai 4 Februari 2017. Selanjutnya, pada saat penerimaan gaji tidak disertai dengan daftar gaji, namun hanya diberikan kuitansi untuk ditandatangani Kaur tidak sesuai dengan besaran nominal gaji yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa.

Tindakan terlapor tersebut adalah sebuah tindakan melawan hukum dan tentunya membuat pelapor dirugikan dan merasa dibohongi oleh terlapor (Kades Kaireu). Sehinghga pelapor I dan perlapor II langsung mengajukan pengaduan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut di Polres Halmaherah Selatan.