MOROTAI-PM.com, Sudah enam dinas di Kabupaten Pulau Morotai yang telah diberikan hukuman berupa punishment tidak diberikannya tunjangan pegawai oleh Bupati Pulau Morotai. Enam dinas itu diberikan hukuman phunismant mulai dari kepala dinas, sekretaris, kabid, kasubag dan staf di dinas masing masing. Misalnya dinas keuangan, Bappeda, dinas pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dua dinas lainnya.

Bahkan, jika dikalkulasikan dalam satu dinas  itu terdapat 30 pegawai. Terdapat 180 pegawai baik pejabat dan staf yang terkena hukuman phunismen. Salah satu alasan diberikannya punishment lantaran dinas itu tidak memiliki capaian target sesuai yang diinginkan oleh pimpinan di pemerintahan Morotai.”Dalam catatan saya itu kurang lebih enam dinas yang dipunishment, termasuk BKD juga karena ada kinerja yang belum tercapai,”ungkap Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai, Kalbi Rasyid, ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Selasa (31/8).

Menurutnya, punishment diberikan pimpinan saat bawahannya tidak melaksanakan tugas sesuai yang diinginkan.”Kalau terkait punismen itu terkait kinerja, jadi  penilaian pimpinan dianggap kinerja kita itu belum tercapai maka dengan jalan diberikan punishment. Kalau target itu sudah tercapai baru dibayar. Punishment itu dimaksud agar kita OPD dituntut untuk meningkatkan kinerja. Kalau target yang diberikan pimpinan kita sudah tercapai maka dibayarkan,”terangnya.

Ditanya berapa lama punishment diberikan , dirinya mengaku tergantung cepat atau lambat OPD menyelesaikan targetnya.”Sampai target itu dicapai. Kalau semakin lama kita biarkan maka semakin lama punishmentnya. Kalau misalnya target 8 kita baru capai tujuh maka belum bisa,”katanya.

Untuk diketahui berdasarkan data yang dikantongi, dinas pendidikan diberikan hukuman phunismant selama 5 bulan, sementara Bappeda, Dinas keuangan dan lainnya juga diberikan punishment hingga Desember 2021. (ota/red)