MABA-pm.com, PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) yang berlokasi di Kecamatan Maba sampai saat ini belum membayar ganti rugi lahan milik warga.

Sebelumnya, PT STS sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan warga pemilik lahan dan dijanjikan akan dibayar. Namun sampai saat ini PT STS belum menepati janji untuk membayar lahan milik warga.

Padahal, masyarakat sudah melengkapi segala bentuk persyaratan yang diminta pihak perusahaan, berupa bukti kepemilikan lahan dan sebagainya. Bahkan, dokumen tersebut sudah disepakati lewat verifikasi bersama antara pihak perusahan dan masyarakat pemilik lahan.

Alhasil masyarakat hanya diberikan janji dengan waktu pembayaran yang tidak menentu.

Ketua Komisi I DPRD Haltim, Hasanudin Lajim mengatakan masalah tersebut sudah disikapi dengan memanggil pihak perusahaan dan masyarakat untuk membicarakan teknis penyelesaiannya. Namun kata dia, pertemuan hanya melahirkan pertemuan tanpa ada solusi.

“Karena kehadiran pihak perusahaan di dalam rapat tersebut hanya direkomendasikan untuk ikut rapat saja, tanpa diberikan kewenangan oleh menajemen untuk mengambil keputusan,” ujarnya, Selasa (04/04/2023).

Menurutnya, hal tersebut merupakan adalah alasan klasik manajemen perusahaan yang sudah sering dilakukan untuk menutupi kezaliman koorporat terhadap masyarakat daerah penghasil tambang.

“Pihak perusahaan sangat melukai hati masyarakat sebagai pemilik lahan. Karena harapan dan tempat bergantung hidup mereka telah digusur perusahaan,” ujarnya.

Lanjutnya, bahkan di dalam rapat masyarakat menyampaikan bahwa pihak perusahaan dianggap menyerobot lahan masyarakat, karena semua lahan yang belum dibayar pun digusur tanpa ada  pembicaraan lebih awal.

“Kami berpendapat pihak PT STS dianggap tidak layak lagi beroperasi di diwilayah Kabupaten Halmahera Timur, karena tidak memberikan dampak positif kepada daerah dan masyarakat, tapi hanya menguntungkan orang-orang tertentu yang bukan berada di wiayah hukum Halmahera Timur dan Maluku Utara,” cetusnya.

Dirinya menambahkan, kehadiran PT STS hanya menambah beban hidup masyarakat di Kecamatan Maba, pada ujungnya berpotensi menambah jumlah kemiskinan di Halmahera Timur.