TIDORE-pm.com, Setelah menyampaikan dua Ranperda tentang Pajak dan Restribusi Daerah serta Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke IX masa persidangan III.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati, Senin (3/7/2023).
Dalam kesempatan itu lima pandangan fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, diantaranya fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan fraksi Demokrasi Sejahtera.
Pandangan umum Fraksi PDIP yang disampaikan juru bicara Husain Ibrahim mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Fraksi PDIP juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara rutin terhadap penggunaan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah,” ucap Husain.
Husain mengatakan, fraksinya juga mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
“Fraksi PDIP menganggap bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mengelola kota. Fraksi juga percaya bahwa perubahan ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” katanya.
Sementara, juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Adelan Hamir mengatakan, pembentukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat esensial dan penting.
Kata dia, memboboti usulan Ranperda ini, fraksi PAN mengusulkan beberapa point penting diantaranya; penentuan objek pajak dan retribusi daerah harus mempertimbangkan tingkat penerimaan masyarakat atas kebijakan pemerintah, besaran nilai pajak dan retribusi daerah yang dibebankan ke masyarakat harus mempertimbangkan kesanggupan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tersebut, Pemerintah juga perlu mengkaji terlebih dahulu objek pajak dan retribusi daerah yang relefan dan rasional.
Lebih lanjut Adelan Hamir mengatakan, Ranperda tentang Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah penting untuk direalisasikan. Penyesuaian nama badan perencanaan dan inovasi daerah perlu diikuti dengan kebijakan pembentukan bidang-bidang terkait dengan perubahan tersebut.
“Perlu ditambahkan pada usulan terkait struktur dinas kelautan dan perikanan di bidang aquakultur, mengingat kewenangan pengelolaan ruang laut 0-4 mil telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, maka Pemerinta Kota dapat mengefektifkan proses pembudidayaan berbagai produk perikanan di darat dengan memanfaatkan potensi daerah ailran sungai dan pembentukan tambah budidaya di daratan, misalnya budidaya udang faname, kepiting rajungan, kepiring bakau, ikan lele dan ikan nila,” ucap Adelan.
Adapun, pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan Murad Polisiri lebih mengapresiasi wali kota dan jajarannya yang telah menyusun, menyajikan dan menyampaikan dua buah ranperda ini kepada DPRD Kota Tidore.
Fraksi PKB berpandangan terkait Perda pajak dan retribusi ini secara prinsip menyambut baik atas diajukannya Ranperda tersebut, karena pajak dan retribusi daerah juga pada hakikatnya menguatkan desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah.
Sedangkan, Fraksi Nasdem dan Demokrat Sejahtera dalam kesempatan tersebut menerima untuk menyetujui dan ditindaklanjuti pada pembahasan, sehingga mendapatkan persetujuan bersama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Tinggalkan Balasan