TERNATE-pm.com. Konflik antara istri dan keluarga mantan Wali Kota Ternate mendiang H. Burhan Abdurahman berujung pada penetapan tersangka kedua pihak.

Kedua pihak sebelumnya saling melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Grand Fatma, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah beberapa bulan lalu.

Rosdiana membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dengan terlapor Runi. Sebaliknya Runi membuat laporannya ke Polres Ternate dengan terlapor Rosdiana.

Menyikapi persoalan itu, Kuasa Hukum Runi, Bahtiar Husni, dan Abdullah Ismail mengharapkan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat pendekatan mediasi atau restorative justice.

Menurut Bahtiar, upaya mediasi adalah langkah tepat yang mestinya dipakai penyidik. Mengingat kedua pihak masih ada ikatan keluarga. Selain itu, yang merasa menjadi korban dalam perkara ini pun tidak mengalami luka atau cidera serius.

“Sehingga prinsip dari restorative justice itu tolong dikedepankan,” kata Bahtiar kepada wartawan, Rabu (24/8/202).

Bahtiar mengatakan, keinginan pihaknya ini diharapkan dapat direspon Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin. Sebab, masukan untuk upaya restorative justice pada kasus ini tidak direspon penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Ini yang justru kami sedikit menyesalkan, karena ini bisa sebenarnya diselesaikan lewat restorative justice, dan kasus ini tidak sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” timpalnya.

Sementara, Abdullah menyebut ada kejanggalan pasca penetapan tersangka terhadap Rosdiana pada, Senin 22 Agustus 2022 lalu.

Pasalnya, pada Selasa 23 Agustus 2022, ada permohonan untuk dilakukan gelar ulang terhadap terlapor Rosdiana dari Polres Ternate ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Ada apa dengan pemeriksaan seperti ini? seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasusnya jangan diintervensi. Penyidik punya kewenangan masing-masing, profesionalitas sudah dikedepankan,” jelas Abdullah.

Lanjut dia, jika kasus ini ingin digelar ulang, maka kedua-duanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga harus digelar ulang bersamaan.

“Nah seakan-akan ada apalah, menjadi tanda tanya besar di balik semua ini. Sehingga dari kami pelapor Ibu Runi di Polres Ternate berharap Kapolda bisa melihat kasus ini sebagai sebuah keseriusan, karena kasus ini melibatkan penyidik-penyidik dari Polda dan Polres,” jelasnya.

“Untuk itu kami meminta agar kasus ini tidak diintervensi dari salah satu pihak dan bilamana bisa ditempuh lewat mediasi damai justru lebih baik lagi. Pihaknya pun bersedia jika upaya mediasi damai dilakukan antara kedua belah pihak,” tukasnya.