TERNATE-PM.com, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), kali kedua mengembalikan berkas kasus narkoba jenis shabu dengan tersangka Usman Hi Umar ke penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut. “Jadi berkas tersangka Usman sudah dikembalikan lagi ke penyidik. Karena dari hasil telaah berkas tersangka belum memenuhi alat bukti sesuai petunjuk JPU,” kata Aspidum Hartawi kepada wartawan, Selasa (5/11).
Menurut Hartawi, alat bukti yang kurang dalam berkas tersangka Usman yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk surat. “Ini sudah sesuai dengan KUHP,” katanya. Karena menurut Hartawi, sampai hari ini berkas tersangka Usman ini hanya ada bukti keterangan dari tersangka lainya Syamsul Rizal dan itu tak menguatkan untuk mencapai dua alat bukti. “Minimal harus dua orang keterangan baru bisa memenuhi alat bukti,” ujarnya
Lanjutnya, penyidik BNNP Malut juga kembali berancana untuk memeriksa kembali handphone milik tersangka Usman dan Rizal di BNN Pusat RI, untuk di buka lagi barang bukti tersebut agar mencari tahu ada percakapan yang tersimpan saat transaksi awal barang haram itu.
“Sebelumnya barang bukti ini berupa handphone dalam hasil ledforensik Makassar tidak ditemukan adanya percakapan,” jelasnya Disentil tersangka Usman Hi Umar ini tak bisa ditahan kembali saat ini, Aspidum mengaku tak bisa lagi dilakukan penahanan terhadap tersangka Usman, karena masa tahanannya sudah selesai. “Jika bisa ditahan asalkan berkas tersangka Usman di tingkat penyidikan sudah lengkap,” pungkasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan