TERNATE-pm.com, Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) M. Adnan menekankan bahwa partai politik (parpol) yang turut serta dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024 harus berstatus badan hukum (legal).
Hal tersebut Kakanwil sampaikan dalam sambutannya pada kegiatan ‘Sosialisasi Layanan Partai Politik’ dengan tajuk penegakan demokrasi dan HAM di Emerald Hotel, Ternate, Senin (13/03/2023).
“Apabila suatu parpol ingin berkontestasi dalam pemilu, maka suatu partai politik harus berstatus sebagai badan hukum,” ungkapnya.
Eksistensi Kemenkumham secara khusus terkait legalitas formal partai politik diamanatkan oleh UU Nomo 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik seta UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan parpo harus berbadan hukum.
Kakanwil menyebutkan terdapat 18 parpol yang akan mengikuti kontestasi pemilu di tahun 2024 di Provinsi Malut. 18 parpol ini, kata dia, telah lolos verifikasi dan validasi.
“Kami sangat mengharapkan parpol dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mensukseskan pemilu 2024,” harapnya.
Adapun, narasumber yang dihadirkan untuk menyamakan persepsi kepada peserta yang didominasi parpol, yakni Hi. Bupati Mahmud, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Prov. Malut, Dr. Rudy Achsony, Akademisi UMMU Ternate dan Suleman Patras, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut.

Tinggalkan Balasan