TERNATE-pm.com, Dalam upaya menyebarluaskan betapa pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) era digitalisasi seperti sekarang, dilakukan kegiatan DJKI Mendengar melibatkan peserta sebanyak 300 orang peserta terdiri dari unsur seniman, pegiat seni, pelaku UMKM, civitas akademika, tokoh masyarakat, instansi pemerintah, dan/atau unsur lainnya.
Kegiatan itu diharapkan dapat membantu untuk menjalin kerja sama dan membangun hubungan yang lebih baik dengan pelaku usaha, organisasi, dan masyarakat.
DJKI Mendengar digelar staf ahli Wali Kota Ternate, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), M.Adnan, Direktur Merek & IG DJKI, Kurniaman Telaumbanua, Jajaran Kepala Divisi Kanwil Malut, Dinas Koperasi & UMKM Kota Ternate. Menghadirkan narasumber dari Dit. HCDI dan Dit. MIG, Sabtu (04/03/2023).
Kakanwil Kemenkumham, M.Adnan menjelaskan bahwa Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan identik dengan empat gunung yang merupakan kawasan kesultanan Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan.
“Maluku Utara di mancanegara dikenal dengan penghasil rempah-rempah, untuk hal tersebut Pemerintah Kota Ternate membangun identitasnya dengan city branding “Ternate Kota Rempah” yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” ujarnya.
Kakanwil mengatakan, di tahun merek ini, Kanwil Kemenkumham Malut akan melakukan sosialisasi dan diseminasi yang berkelanjutan. Khususnya peningkatan pertumbuhan merek.
Dan, dalam menyukseskan tahun merek, Kanwil Kemenkumham Malut membangun sinergitas dengan pemangku kepentingan khususnya pemerintah daerah yang diimplementasikan dalam 10 MoU dan 49 PKS yang telah dilaksanakan pada 24 Februari 2023, bertepat di Hotel Sahid Bella.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Maluku Utara menjadi potensi besar dan bernilai strategis bersumber dari ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.
“Peran KI dalam PEN melalui pemberdayaan UMKM sangat dibutuhkan; UMKM diperlukan bagi PEN pasca pandemi covid-19, sehingga diharapkan sekitar 20 % dari 65,46 juta UMKM dapat dilindungi KI – nya,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat mendorong potensi KI di Kota Ternate melalui pengembangan agen diseminasi di wilayah. Mengakselerasi tujuan dalam rangka aktualisasi potensi besar KI sebagai salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.
“Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan merek nya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak cipta nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dapat terus mendorong,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan