WEDA-pm.com, 2023 telah dicanangkan sebagai Tahun Merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dianggap penting sebab pelindungan mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek.
Dalam rangka pencapaian target kinerja one village one brand, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan koordinasi ke Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis, (17/02/2023).
Dalam koordinasi Disperindagkop mengajak masyarakat atau desa mendaftarkan merek yang berpotensi meningkatkan nilai ekonomi seperti produk air kemasan, sagu, dan minyak vico, yang sudah ada atau dikelolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam kesempatan yang sama kepada Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Hukum dan HAM, Suhaemi Junaedi menyampaikan bahwa, inovasi one village one brand merupakan inovasi yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah.
“Program one village one brand diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah berkembang dalam menciptakan daya saing produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal. Dengan demikian, setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya local,” ujarnya.
Ia menambahkan, program one village one brand ditujukan untuk menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik khas daerah, bernilai tambah tinggi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi.
Meski gerakan ini bernama one village one brand, tetapi dalam praktiknya produk yang dikembangkan tidak dibatasi hanya satu produk, melainkan variatif. Satu desa bisa mengembangkan dua produk atau lebih.

Tinggalkan Balasan