TOBELO-PM.com, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Rabu (01/09), telah berhsil melakukan penagihan sebesar Rp 450.945.626, terhadap 8 dari 15 badan usaha yang dimohonkan Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Ternate.
Sebelum Kejari melakukan penagihan, Senin 24 Juni 2021, Kejari Halut dan BPJS TK menggelar monitoring evaluasi atas permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap badan usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS TK. Terdapat 15 badan usaha yang dimohonkan SKK oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate kepada Kejaksaan Negeri Halut. Dari 15 perusahaan, Kejari baru menagih 8 perusahaan.
Pada pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Halut Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bapak M. Taufik Thalib, S.H. besarta Jaksa Pengacara Negara, BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Ternate Ahmad Feisal Santoso yang didampingi tim pemeriksa dari Cabang Ternate dan perwakilan BPJS TK Cabang Perintis Tobelo di Aula Kejaksaan Negeri Halut
Kepala Kejaksaan Negeri Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan JPN pada Kejaksaan Negeri Halut sangat mendukung implementasi program BPJS TK, melalui bantuan hukum, akan melakukan penagihan kepada Badan Usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS TK,” kami Jaksa Pengacara Negera mempunyai berbagai cara agar perusahaan patuh mengikuti program yang telah ditetapkan secara nasional, yang pertama cara persuasif dimana kami akan memberikan pemahaman bahwa adalah kewajiban setiap perusahaan untuk ikut proram tersebut,” ujarnya, Rabu (01/09).
Cara kedua lanjut Agus, yakni melakukan upaya pemanggilan untuk penyelesaian kewajiban bagi perusahahaan yang tidak ikut program Jaminan Kesehatan Nasional. Cara ketiga pihaknya akan melakukan beberapa upaya hokum.
“Saya berharap kepada para Badan Usaha yang belum patuh untuk memenuhi kewajibannya dan membayar program BPJS TK untuk melakukan kewajibannya sebagaimana ketentuan Undang – Undanng Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan memutakhirkan data terkait tenaga kerja yang dimilikinya agar sistem perhitungan di BPJS dapat berjalan dengan baik,” akunya.(Mar/red)

Tinggalkan Balasan