TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menerima Surat Perinta Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggelapan dana koperasi Tirta Dharma PDAM Kota Ternate senilai Rp 3,7 miliar pada 2013-2017 atas temuan audit Badan Pengawasan Keungan Pembangunnan (BPKP) Malut.

“Jumat pekan kemarin SPDP kasus tersebut sudah masuk ke bagian pidana umum,” kata Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi Mutalib kepada wartawan, Senin (3/2/2020) . Menurutnya, pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah penggelapan uang koperasi. Sehingga pihaknya bakal menunggu pengiriman berkas tahap satu dan menunggu hasil penyidikan.

“Jika memang betul kasus itu masuk pidum/pidsus nanti setelah berkas ditelaah oleh jaksa dlu. Jadi SPDP masuk Kajari tandatangan/disposisi turun ke Pidum, padahal jika dilihat beberapa kali pemberitaan itu kasus arah Pidsus,” ujarnya.

Disisi lain, koordinator pemerhati pembangunan Kota Ternate Zulkarnain H memberi apresiasi tertinggi kepada kedua institusi penegak hukum yang sangat cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut. “Mewakili publik Ternate sangat menitip harapan dalam penegakan hukum untuk memberantas uang negara yang disalah gunakan,” tegasnya. (nox/red)