TERNATE-pm.com, Tersangka kasus korupsi penempatan dana investasi penyertaan modal pada 2016, 2017 dan 2018 Perusda milik Pemkot Ternate sebesar Rp25 miliar lebih sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Namun, penetepan tersangka tidak disertai dengan nama pelaku korupsi anggaran puluhan miliar itu menuai sorotan tajam dari Praktisi Hukum Sahidin Malan.

Sahidin mengatakan, jika Jaksa sudah menetapkan tersangka harus mengungkapkan nama-nama pelakunya, karena ini tindak pidana korupsi dan menyangkut kerugian negara.

“Agar publik mengetahui, tidak ada alasan hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak sembunyikan nama mereka, segara mengemumkan nama tersangka,” tegas Sahidin, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi sorotan publik, namun jaksa tidak berani menyebutkan nama yang dikatakan lebih dari dua orang tersangka.

“Jaksa segera menyebutkan nama karena lebih cepat lebih baik,” tandasnya.