TERNATE-pm.com, Asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya memproses laporan Agus Salim R Tampilang terhadap Kasi-Pidum Halmahera Tengah (Halteng) sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaida Tomulay yang diduga membohongi pengaraca.

Agus mengaku telah mendapatkan surat permintaan keterangan dari Aswas Kejati Malut dengan nomor: 43/Q.2.7/Hkt.3/09/2022.

Di dalam surat tersebut Agus dan rekanya diminta hadir pada Senin 26 september 2022 pukul 09.00 WIT, untuk keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejati Malut atas dugaan ketidakadilan dan profesionalnya JPU yang melimpahkan berkas kleinnya, Anas Jumati Alting ke PN Soa-Sio untuk disidangkan secara diam-diam.

Agus menilai sikap JPU itu licik. Ini terlihat dari berkas Anas Jumati Alting saat P21 dari polisi ke Jaksa JPU yang sudah nyatakan BAP lengkap.

“Masih memberikan kesempatan kepada penyidik Polisi untuk membuat surat pernyataan penolakan Pengacara Rahim Yasin oleh Anas Jumati Alting, yang ditunjuk penyidik dengan alasan ada keberatan dari pengacara yang tidak diberikan kesempatan untuk mendampingi yang bersangkutan saat pemeriksaan,”katanya, Minggu (25/9/2022).

“Padahal diketahui surat tersebut pada waktu tahap II tidak pernah ada, namun tiba-tiba di munculkan JPU dalam berkas Acara perkaradengan tanggal dan di hari yang sama,” sambungnya.

Menurut Agus, semua surat pernyataan itu harus ditulis tangan oleh tersangka Anas Jumati Alting. Untuk itu, Agus meminta kepada Kejati Malut untuk segerah mencopot Kasi-Pidum Halteng dari jabatannya.

“Saya siap membeberkan sikap Kasi-Pidum Halteng kepada Aswas Kejati Malut saat dimintai keterangan nanti,” tegasnya.

Sebagai pengacara Agus merasa sudah dibohongi Kasi-Pidum. Sebelumnya Kasi-Pidum berjanji akan memberikan informasi saat persidangan, tapi janji tersebut diingkar lantaran diduga ada niat lain terhadap pencari keadilan.

“Kami menggap penegakan hukum yang dilakukan Kasi-Pidum ini sudah bermuatan kebencian, untuk itu kami meminta agar Kasi Pidum segera dicopot dan jangan lagi dilibatkan dalam perkara yang menimpah klien kami,” tuturnya.