TERNATE-pm.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut untuk membahas usulan revitalisasi gedung dan bangunan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo.
Usulan revitalisasi tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin secara langsung Kadiv Administrasi, Andi Basmal, serta dihadiri Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir, Kabid Pelayanan Tahanan, Sudirman Jaya, dan pejabat pengawas di Ruang Rapat lantai 2, Selasa (09/05/2023).
Sementara pihak Dinas PUPR Provinsi Malut yang hadir dalam rapat yakni Samsuddin Kaba.
Andi Basmal menyampaikan bahwa usulan revitalisasi yang dibahas pada rapat ini sebagai bentuk mitigasi risiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi di Lapas Jailolo.
“Usulan ini kita ajukan untuk memitigasi kemungkinan risiko yang terjadi di Lapas Jailolo,” ujarnya.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Sementara itu, selama rapat berlangsung, dihasilkan usulan revitalisasi gedung utama dan rumah negara. Gedung utama dengan usulan bangunan pagar pembatas steril area, tembok keliling, jalan inspeksi, pagar pembatas aset, pos menara pantau atas, aula, rehab gedung teknis, pos jaga utama dan ruang besuk.
Untuk rumah negara, diusulkan revitalisasi rumah negara tipe D sebanyak 4 unit, rumah negara tipe E golongan I sebanyak 7 unit, rumah negara tipe I golongan II (barak) sebanyak 24 unit, pagar depan sepanjang 110 meter, serta papan nama instansi.

Tinggalkan Balasan