MABA-pm.com, Seluruh kepala desa se-Halmahera Timur (Haltim) diminta serius mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 3 tahun 2023, tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan diundangkannya Perbub Nomor 3 tahun 2023, bertujuan agar pemerintah desa dapat mengelola keuangan yang akuntabilitas sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis, administrasi maupun hukum, dilaksanakan secara transparansi dan akuntabel.
Wakil Bupati Haltim Anjas Taher dalam sosialisasi mengatakan, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus dapat memahami serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Jika keuangan desa tidak dikelola secara tepat dapat menyebabkan kegagalan program pemerintah, dan akan berhubungan dengan masalah hukum, sehingga keinginan masyarakat tidak tercapai,” ujar Anjas di aula kantor bupati, Senin (13/3/2023).
Dikatakannya, kepala desa dan perangkatnya harus dapat membuktikan kepada masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, kuat, maju, mandiri dan demokrasi.
“Salah satunya melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang bermarwah adil, maju dan sejahtera,” bebernya.
Lebih lanjut Anjas menekankan, kepala desa serius mengikuti sosialisasi Perbub Nomor 3 tahun 2023, karena akan mendapatkan penjelasan secara detail permasalahan dan kendal ayang dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai pencatatan, hingga ketetapan waktu penyampaian pertanggungjawaban.
“Ditegaskan, seluruh kepala desa harus harus mengikuti sosialisasi dengan serius, karena mendapat penjelasan secara detail tentang pengelolaan keuangan desa masing-masing,” tegasnya.
Sementara, M. Zain Gafur Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan dengan adanya sosialisasi Pebub Nomor 3 tahun 2023, tujuannya itu sejauh mana tahapan pengelolaan anggaran desa itu dipahami kepala desa.
“Jadi hari ini kami sosialisasi wilayah Maba yakni 47 desa yang diwakili kepala desa dan sekertaris. Besoknya itu kami lanjut sosialisasi di wilayah Wasile, di 55 desa, dengan peserta yang sama Sekdes,” ujarnya.
Dikatakanya, Perbub tersebut bersifat operasionalat, sehingga tiap tahun diterbitkan.
“Insya Allah, pada akhir tahun akan dikeluarkan juga Perbub, untuk pelaksanaan tahun 2024,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan