LABUHA-pm.com, Akibat tersinggung, saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gribran Raka Buming Raka (Prabowo-Gibran), Mansur Abdul Fatah, melakukan pemukulan terhadap Ketua PPK Gane Barat Utara, Halsel, Suratno Taib.
Kronologis kejadiannya bermula pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Hotel Buana Lipu, pada Selasa (5/3/2024).
Pada saat pleno rekapitulasi hasil Pilpres dan Pileg, saksi Prabowo-Gibran, Mansur menuding PPK Gane Barat Utara menghilangkan suara Prabowo-Gibran. Saksi juga membuat statemen di beberapa media, jika suara Prabowo-Gibran di Gane Barat Utara dikurangi.
Statemen Mansur tersebut, Ketua PPK Gane Barat Utara kemudian melakukan klarifikasi atas tudingan mansur di media yang sama. Namun, klarifikasi Ketua PPK Gane Barat Utara, tidak diterima Mansur.
Pada Rabu (6/3/2024 sekira pukul 21.39 WIT, Mansur mendatangi Sutarno yang sementara duduk di areal ruang makan Hotel Buana Lipu. Tanpa basa basi langsung Mansur langsung melayangkan pukulan di bagian pipi kanan Suratno hingga memar. Kericuhan pun terjadi.
Aksi baku pukul antara Suratno dan Mansur berlangsung kurang lebih beberapa menit langsung di lerai anggota PPK dan personil Polres Halsel. Atas kejadian tersebut, Suratno yang merasa dirugikan langsung membuat laporan polisi yang diterima langsung anggota SPKT Polres Halsel.
”Saya sudah buat laporan resmi di SPKT Polres Halsel,” ungkap Suratno ketika ditemui awak media usai membuat laporan di Polres Halsel malam tadi.
Diketahui, aksi pemukulan terhadap ketua PPK Gane Barat Utara juga mengundang reaksi dari sejumlah wartawan di Halmahera Selatan. Pasalnya, Selain Ketua PPK Gane Barat Utara Suratno juga merupakan eks wartawan di salah aatu media online dan bertugas sebagai biro Halsel.
Penasihat Komunitas Jurnalis Halmahera Selatan (KJH) Ikbal Bafagih meminta aparat Kepolisian Polres Halsel memproses pelaku penganiayaan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kasus ini akan kita kawal hingga tuntas karena ini bentuk dari solidaritas Wartawan pada umumnya,” tegas Bafagih.
Sementara Kabag Ops Polres Halsel Kompol Jamaludin dikonfirmasi menjelaskan, laporan dari korban Suratno sudah diterima dan secepatnya pelaku akan diproses, karena perbuatan pelaku masuk pada unsur pidana umum.
“Kejadian pemukulan anggota PPK bukan di ruang pleno, tapi di areal lokasi pleno, sehingga pelaku tetap diproses sesuai tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan