MABA-pm.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur nenyoroti kehadiran PT Position di Kecamatan Maba.

Pasalnya, PT Position sudah beroperasi, namun masih menyisahkan polemik pembayaran taliasih dan CSR di masyarakat Maba. Trutama masyarakat di Desa Sangaji dan Wailukum.

Sekertaris Komisi III, Moh. Kandung dikonfirmasi mengatakan, DPRD berharap PT Position bisa membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

“Komunikasi yang dimaksud, terkait dengan komitmen pembayaran taliasih yang di mana menurut kami itu menjadi hak-hak masyarakat,” ujarnya, Senin (06/01/2025).

Berikutnya kata Kandung, program perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR), harus terbuka dan transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahui.

“Kami komisi III menginginkan PT Position supaya transparansi atau terbuka sebagaimana yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang dan program-program apa saja yang dilakukan PT Position baik di bidang pendidikan dan kesehatan harus disampaikan secara jelas ke masyarakat,” harapnya.

Politisi Gelora ini menyampaikan, pada prinsipnya komisi III dan pemerintah daerah mendukung secara penuh seluruh investasi di Halmahera Timur.

“Karena kepentingan kami itu beberapa faktor diantaranya rekrutmen tenaga kerja dan CSR. Itu bukan berarti kami mengabaikan hal-hal menyangkut dengan kepentingan masyarakat dan mengabaikan hal-hal yang sepenuhnya menjadi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat,” tandasnya.

Dari sisi lingkungan, dikatakanya, ketentuan sudah jelas, setiap perusahaan yang berinvestasi di satu wilayah, wajib mempertimbangkan soal lingkungan.

“Kami yakin dan percaya setiap perusahaan yang berinvestasi di Halmahera Timur harus mempertimbangkan soal lingkungan dan menaati seluruh prosedur sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan,” tegasnya.

Dirinya menabahkan PT Position atau perusahaan suwasta lainya juga harus mempunyai komitmen terkait perekrutan tenga kerja seperti halnya dilakukan PT Aneka Tambang.

“Perekrutan tenga kerja harus 80/20 seperti yang dilakukan PT Aneka Tambang. Perekrutan tenga kerja 80/20 artinya, 80% untuk tenaga non skil khusus tenaga kerja asli daera dan 20% untuk tenaga kerja skil luar daerah. Bukan, berarti juga 20% skil ini dari luar semuanya, sepanjang anak-anak daerah mampu menjawab kekosongan yang skil, maka wajib hukumnya perusahaan harus merekrut mereka,” pintanya.