TIDORE-PM.com, Satlantas Polres Tidore Kepulauan (Tikep) menemukan 708 pelanggaran, selama operasi zebra Kieraha tahun 2019 berlangsung. Dari jumlah ini jenis pelanggaran yang paling dominasi, yakni penggunaan Helm tanpa standar Nasional Indonesia (SNI).
“Seluruh pelanggaran sudah kami tindak baik secara manual maupun E-tilang,’’ ungkap Kasat Lantas Polres Tidore, IPTU Ridwan Usman SH kepada Posko Malut, Kamis (07/11).
Menurut Ridwan, pelanggar yang tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 343 orang, disusul pengendara motor yang tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 260, melawan Arus sebanyak 7 orang, menggunakan HP saat berkendaraan sebanyak 8, berkendaraan dibawah umur sebanyak 35, Strobe Lights sebanyak 17 dan pelanggaran lain-lain sebanyak 38 pelanggar.
“Sementara untuk pelanggar yang berkendaraan dibawah pengaruh alkohol, berkendara dibawah umur, dan pelanggar jenis Rotator tidak ditemukan di lapangan,” akui Ridwan.
Dengan Operasi Zebra, khusunya di pusat kota, maka sudah mulai terlihat kesadaran masyarakat dalam berkendaraan. Sebelumnya masyarakat yang berkendaraan kadang tidak menggunakan Helm SNI, baik didepan maupun belakang kini telah menggunakan.
“Harapannya masyarakat Kota Tidore Kepulauan agar bisa tertib dalam berkendaraan, tanpa harus menunggu adanya operasi zebra. Pasalnya, persoalan tertib berkendaraan ini tujuan utamanya adalah menjaga keselamatan bagi pengendara itu sendiri,” akhirnya. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan