SOFIFI-pm.com, Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap delapan proyek bermasalah senilai Rp117 miliar rupanya belum ditindaklanjuti Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Maluku Utara (Malut).

Akibatnya delapan proyek pekejaan jalan yang dikerjakana melalui pinjaman PT SMI menjadi temuan BPK selanjutnya.

Ini diungkapkan Wakil Ketua Pansus LHP BPK 2022, Zulkifli Hi Umar kepada awak media usai rapat di Sekretariat DPRD Provinsi di Ternate, Kamis (6/7/2023) malam.

Zulkifli mengatakan, melalui Pansus, diharapkan DPRD membantu mendorong pemerintah provinsi menyelesaikan temuan-temuan BPK, karena bakal menjadi ukuran keberhasailan kepemimpinan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba (AGK).

“BPK menyampaikan temuan sebelumnya denda keterlambatan SMI nilainya besar, sampai saat ini belum ditindaklanjuti pemerintah. Jadi kita berharap dinas terkait bisa menyelesaikan itu,” katanya.

Zulkifli menuturkan, dari sisi angka temuan tersebut sangat mencengangkan karena nilai temuannya sepertiga dari total anggaran.

“Jadi kalau ini dikembalikan berarti rekanan rugi,” katanya. Sebab temuan pada pekerjaan lebih pada kekurangan volume, sisi kualitas dan denda keterlambatan. Temuan denda keterlambatan yang nilainya lebih besar. Kalau dari sisi kualitas seperti pada pekerjaan ruas jalan dan jembatan Toliwang-Tolabit,”pungkasnya.