MABA-pm.com, Pajak pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tidak terealisasi sesuai target yang direncanakan pada tahun anggaran 2022.

Ini disampaikan Bupati Ubaid Yakub saat penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 kepada DPRD Haltim.

“Pajak daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah belum terealisasi sesuai target yang direncanakan,” ungkapnya, Senin (19/06/2023).

Ubaid memaparkan, target pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp896.536.936.845,97,- terealisasi Rp1.055.229.986.620,00, atau 117,70%,. Sedangkan target pendapatan transfer antar daerah (dari bagi hasil provinsi) sebesar Rp31.814.839.000,00,- terealisasi Rp15.076.903.362,00, atau 47,39%,-.

Adapun target lain-lain pendapatan daerah tang sah sebesar Rp33.000.000, merupakan realisasi atas transfer dana hibah Air Limbah Setempat (ALS) rekomendasi Dua hibah kepada pemerintah tahap ke-I tahun anggaran 2022.

“Secara keseluruhan, dari sisi kemandirian keuangan daerah, yang tercermin dari perbandingan PAD terhadap pendapatan transfer, mengalami penurunan dari 6,98%, pada tahun anggaran 2021 menjadi 5,91% di tahun berikut atau 2022. Dibandingkan tahun anggaran 2021, realisasi belanja daerah tahun anggaran 2022 mengalami peningkatan sebesar 7,07%,” tuturnya.