TERNATE-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate masih menunggu hasil audit Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara (Malut) untuk menetapkan tersangka korupsi anggaran vaksinasi Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahapan penyilidikan.
“Kami menunggu hasil audit BPKP,” katanya, Kami (11/5/2023).
Aan bilang, jika sudah ada hasil audit dari BPKP, tim penyidik langsung menindaklanjuti ke proses selanjutnya.
“Kami tunggu saja audit BPKP, kemungkinan terkendala dengan tim BPKP, sehingga audit belum dilakukan,” tandasnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran vaksinasi yang ditangani BPKP mestinya memepercapat proses audit kerugian negara. Hal itu akan mempermuda langkah Kejari Ternate menetapkan para pelaku rasua sebagai tersangka.
Menurut Bahtiar, desakan terhadap BPKP dan Kejadi Ternate untuk meminimalisir keraguan publik terhadap kinerja dua lembaga negara tersebut. Kata dia, keraguan itu harus dijawab.
“Apalagi kasus tersebut sudah lama ditangani,” singkatnya.
Dirinya menyebutkan jika dalam audit masih ada kendala, BPKP harus berkoordinasi dengan penyidik Kejari.
Bahtiar menegaskan kedua lembaga harus komitmen dan transparan dalam menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut ke publik.
“Sudah harus terbuka. Kalau BPKP pun belum lakukan audit maka dipertanyakan ada apa dengan BPKP,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dugaan kasus tindak pidana korupsi belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi honor tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate tahun 2021 ini. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengantongi banyak calon tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan.
Sejumlah tersangka dugaan korupsi vaksinasi di Dinkes Kota Ternate tersebut, akan diumumkan tim penyidik setelah hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan