LABUHA-pm.com, Konflik pasca putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Selatan pada 9 Januari 2023 lalu menjadi perhatian serius publik.
Bagimana tidak, rangkaian hajatan enam tahunan tersebut menuai protes dari berbagai masyarakat di tingkat desa. Di mana, masing-masing mengklaim apa yang diputuskan Bupati Halmahera Selatan pada sidang sengketa Pilkades lalu tidak sesuai dengan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Hampir 10 dari total 75 desa yang bersengketa menolak hasil keputusan bupati yang memicu konflik pengrusakan sejumlah fasilitas seperti rumah pribadi dan fasilitas negara.
Informasi yang dihimpun media ini, desa yang tidak menerima hasil sengketa Pilkades diantaranya, Lalubi Kecamatan Gane Timur, Belang-belang Kecamatan Bacan, Desa Labuha Kecamatan Bacan, Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Timur, Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Tawa Kecamatan Bacan Timur, Panamboang Kecamatan Bacan Selatan dan Desa Fluk Kecamatan Obi Barat.
Menanggapi itu, Ketua POKDARKAMTIBMAS Provinsi Maluku Utara Salmin I. Saleh meminta kepada semua pihak agar tidak memperkeruh suasana dan selalu menjaga Kamtibmas pasca putusan Pilkades.
“Kami berharap agar semua pihak bisa menjaga Kamtibmas. Jika, bagi Cakades yang merasa dirugikan ada ruang untuk mencari keadilan. Namun, ketertiban dan keamanan perlu dijaga agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” pinta Salmin, Selasa (17/1/2023).
Salmin menambahkan, masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang nantinya berdampak negatif yang bisa berujung pidana jika, tidak ditela’ah dengan bijak.


Tinggalkan Balasan