Sejak 11 Maret 2022, tepat ketika Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Ditetapkan dan dilembar daerahkan sebagai perturan kepala daerah menjadi trending topic percakapan publik Halmahera Selatan.
Politik Hukum Pembentukan PERBUP
Tak dapat dinegsikan lagi, bahwa isu-isu pembentukan peraturan perundang-undangan belakangan ini menjadi salah satu topik perbincangan hangat direpublik ini, dari pusat sampai ke daerah-daerah.
Bukan hanya tentang paradigma saja, lebih menariknya lagi jika ditelisik dari sisi konsep politik hukum. Mahfud MD (2004) dalam konsep politik hukumnya, singkatnya dapat dapat digolongkan dalam tiga hal. Pertama, cetak biru (blue print) dari kebijakan yang dicita-citakan. Kedua, tarik-ulur politik dalam ruangan saat prosesi pembahasan dan persetujuan legislasi. Terakhir, pengejewantahan cita-cita dan dapat terkawalnya yang dicita-citakan tersebut melalui kebijakan.
Blue print sejatinya adalah Konsep perundang-undangan yang berkaitan dengan substansi atau keseluruhan UU dan sistem yang harapannya hendak dibangun kedepan melalui rencana pembuatan kebijakan. Yang isinya merupakan keseluruhan pandangan, baik filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Setidaknya itu mesti termuat dalam naskah akademik. Terlepas dari ada dan tidaknya naskah akademik Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, mestinya memuat-bicarakan tentang konstuksi apa yang dicita-citakan kedepan dalam merancang konsep hukum, Perbup ini.
Kejelasan tujuan (apa yang dicita-citakan kedepan) ini juga merupakan salah satu prinsip pembentukan Peratuan perundang-undangan yang baik dan benar, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah kedua kalinya menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, tahapan pembentukannya juga telah jelas diatur dalam UU ini. Yaitu mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan, dan terakhir penyebar-luasan.
Persolannya adalah sedari awal pembentukan Perbup ini masyarakat tidak memiliki akses untuk memberikan masukan. Lebih parahnya lagi, tidak hanya pada tahap pembentukan saja masyarakat tidak dapat mengaksesnya, per hari ini pun yang telah sah berlakupun, jika membuka website resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel tidak kita dapati salinan Perbup tersebut. Padahal ini dokumen publik yang wajib untuk dipublikasi.
Karena Peraturan Perundang-Undangan bukanlah bersifat sekali pakai (einmaleight), namun mesti forward looking tentang apa yang dicita-citakan kedepan. Pada blue print, kemungkinan tarik-ulur kepentingan politik pun meski di beri keragu-waspadaan. Bila perlu memakai Paradigma Kognitif Morality dan Extrim Pesimism Hubermas (1989), yang hampir tidak mempercai kesemua kebijakan pembentukan Perbup ini.
Publik Halsel pasti paham, bahwa Peraturan Perundang-Undangan adalah resultante political interest. Akan tetapi, dibalik itulah fungsi Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan menaruh nasehat agar tidak sekedar menaruh kaidah politik, namun juga mengakomodir kepentingan publik. Karena itulah, UU membuka ruang bagi publik yang bernama aspirasi, partisipasi, dan masukan serta berbagai tindakan lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 96 UU No 12/2011 yang telah diubah kedua kalinnya menjadi UU No 13/2022.
Hak masyarakat untuk mengakses dokumen publik merupakan pengejewantahan prinsip equlity before the law (setiap warga negara yang berbeda kelas memiliki akses yang sama terhadap hukum dan kekuasaan). Begitu pula dengan hak masyarakat untuk mengakses Perda, Perkada dan Peraturan DPRD yang begitu lugas diatur legitimasi yuridisnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 120/2018 – Perubahan kedua atas Permendagri No 80/2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 166 ayat (1) sampai (4) Permendagri No 120/2018 bahwa : (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, Perkada, dan/atau Peraturan DPRD; (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. Rapat dengar pendapat umum; b. Kunjungan kerja; c. Sosialisasi; dan/atau d. Seminar, lokakarya dan/atau diskusi; (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang dapat berperan aktif memberikan masukan atas substansi rancangan Perda, Perkada, dan/atau Peraturan DPRD; (4) Untuk memudahkan masyrakat dalam memberikan masukan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rancangan Perda, Perkada, dan/atau Peraturan DPRD harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat;.
Berdasarkan uraian Pasal 166 ayat (1) sampai (4) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 semakin jelaslah bahwa dalam pembentukan Perbup No 10/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pembentuk Perbup tidak taat terhadap hukum dengan cara menerabas Permendagri sebagai tools pembentukan produk hukum daerah dengan tidak mengikut sertakan masyarakat. Tidak ada itikad baik pengayaan wacana sebagai upaya untuk forward looking Perbup yang diubah dan/atau dibuat. Ketentuan Pasal 166 Permendagri 120/2018 dilanggar.
Padahal masyarakat halsel seharusnya semakin mudah mengakses informasi publik, seperti Produk Hukum dan Kebijakan Daerah karena Visi Halsel senyum yang terjabarkan dalam program smart city (Kota Cerdas) – yakni membangun kecerdasan publik halsel berbasis kemudahan tranformasi informasi oleh masyarakat disetiap penjuru wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Bagamana tidak demikian, dari tahap perencanaan hingga pembahasan, tanpa ada seminar, diskusi dan dialog publik, serta Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU) tiba-tiba Perkada di teken dan sah – Jika memang Pembentuk Perbup menganggap Organisasi Kemahasiswaan, Kepemudaan dan Ormas tidak capable. Setidak-tidaknya melibatkan dua atau tiga akademisi yang konsen dibidang politik hukum untuk memberikan masukan. Bukan adem ayem mendadak ditetapkan dan dilembar-daerahkan menjadi Perbup No 10/2022.
Rekomendasi Bebas Temuan
Asbabun lahirnya pasal Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat, yang kemudian dimuat dalam materi muatan Perbup 10/2022 Tentang Pilkades adalah karena terkait pasal (syarat bebas temuan) ini sangat politis, yaitu: karena pembentuk Perbup ini telah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. Hasilnya pasal ini sah secara hukum. Karena Kepala Daerah memiliki otonomi untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk soal pembentukan Perbup. Begitu juga dengan pasal rekomendasi bebas temuan yang dibentuk dibentuk berdasarkan pada “diskresi” yang dimiliki Kepala Daerah.
Jika menggunakan tafsiran risalah (maksud dari perumus) atas kehendak pembentuk Perbup ini, patut di ancungi jempol. Karena akan kita dapati itikad baik Bupati – melalui Perbup ini uang negara yang diamanahkan UU kepada Pemerintah Desa khususnya kepada Kepala Desa sebagai kuasa pengelola anggaran yang sengaja disalah gunakan untuk segera dikembalikan ke Kas Daerah untuk dikembalikan ke Kas Negara maupun tidak disengaja – dalam hal penggunaannya jelas namun administrasinya masih dilengkapi untuk segera dilengkapi
Terobosan pembentuk Perbup ini berdampak positif atas pemberlakuannya, hingga per 29 Juli 2022 lalu, Pengembalian uang Negara ke Kas Daerah oleh Kepala-kepala Desa Aktif (Petahana) yang hendak memperoleh rekomendasi bebas temuan guna mencalonkan diri kembali dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa tahap I pada 29 Oktober mendatang, telah mencapai 1 Milyar lebih (Ket: Inspektorat 29/7/2022).
Namun terlepas dari itu, perlu diketahui bahwa dalam hukum, prosedur dan substansi memiliki nilai dan/atau poin yang sama. Artinya maksud baik Kepala daerah dengan melakukan upaya pencegahan (preventif) akan penyalah-gunaan uang negara ditingkat desa dengan membentuk pasal bebas temuan ini, pembentukannya mesti berdasarkan pada prosedur hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah Pasal 96 UU 13/2022 Tentang Pembentukan Pertauran Perundang-Undangan dan Permendagri 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tidak boleh dengan cara-cara yang terkesan sembunyi-sembunyi (hanya disosialisasi beberapa Kecamatan dan/atau Desa yang diidentifikai sebagai pendukung fanatis yang selalu saja mendukung setiap keputusan, kebijakan, dan peraturan yang dibuat Pemda.
Selain itu, jika “diskresi” adalah dasar yang dijadikan dari pembentukan “pasal bebas temuan” dalam Perbup 10/2022 sebagai peraturan teknis lanjutan dari Perda yang merupakan peraturan tertinggi Daerah Tingkat II. Dalam mengatur, menambah dan mengurangi norma (ayat atau pasal) yang tidak diatur dalam Perda namun dibuat di Perkada, penggunaan kewenangan diskresi Pemerintah tersebut seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan yang singkatnya berbunyi : Setiap keputusan dan/atau tindakan pemeritah wajib berdasarkan UU dan AUPB & UU yang dimaksud ialah yang menjadi dasar kewenangan serta yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan tindakan. Dasar dan syarat-syarat diskresi juga harus terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2). Jika satu saja unsur dari syarat-sayarat yang diatur dalam pasal 9 diatas tidak terpenuhi, maka tindakan pemerintah dalam membentuk “pasal bebas temuan” tersebut dapat dikualifisir sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de Pouvoir) dan kudeta terhadap kewenangan DPRD sebagai lembaga negara demokrasi yang sedari berabad-abad silam merupakan pemegang sah kewenangan legislasi. Meskipun belakangan ini kewenangan legislasi tersebut telah tergeser dengan dilimpahkannya sebagian dan/atau sedikit fungsi legislasi kepada Eksekutif.
Di ujung catatan ini, sebagai nasehat bagi Pemda dan DPRD Halsel bahwa dengan terpaksa kami patuhi Perbup 10/2022 ini, walaupun terdapat sekelumit persoalan dalam yang menabrak prosedur pembentukan yang diatur Pasal 96 UU 13/2022 dan Pasal 166 Permendagri 120/2018. Mengingat harapan kita yang sama – dalam upaya merawat keakraban dan menjaga kedamaian sesama warga daerah dan momentum demokrasi (pemilihan) Kepala Desa hanya tinggal kurang lebih 50 (lima puluh) hari lagi digelar.
Akhirnya, sebagai penutup. Penulis berharap para Pembentuk Produk Hukum Daerah dapat mengambil hikmah dari fenomena ini – untuk dijadikan pelajaran. Dengan kesadaran atas kekhilafan itu dapat bersegera insyaf untuk memaksimal sosialisasi dan publikasi payung hukum dan keputusan lainnya yang berkaitan dengan Pilkades Tahap I ini di PPID atau Websyte resmi Pemda dan DPRD. Agar dapat diakses publik. Dan kedepannya saat kembali hendak membentuk Perda dan Perkada mesti lebih disiplin dalam mematuhi perintah UU 13/2022 dan Permendagri 120/2018 sebagai peta (tools) dan pemandu dalam pembentukan produk hukum di negeri saruma yang sama-sama kita cintai ini. (**)


Tinggalkan Balasan