MABA-pm.com, Penanganan Kasus Pembunuhan di Desa Gotowasi oleh Polres Haltim sangat lemah.
Hal ini memicu Front Kemanusiaan Korban Pembunuhan Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur (Haltim) kembali berunjuk rasa di depan kantor bupati, Senin (13/02/2023).
Dalam aksi itu, Polres dan Pemda Haltim diminta secepatnya mengusut tuntas kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian penanganan kasus tersebut.
Koordinator aksi Asrul Basir menyampaikan, kekhawatiran masyarakat yang beraktivitas di hutan Maba Selatan atas teror kematian sudah mesti dipikirkan pemda dan aparat penegak hukum, sehinga warga yang menggantungkan hidupnya di kebun merasa keselamatannya dijamin.
“Karena apabila jaminan keselamatan tersebut tak dapat diberikan, kami sudah pasti duduk dan terus menghitung setiap jatuh korban berikut yang nantinya terjadi,” ujarnya.
Kemudian tragedi pembunuhan yang terjadi di belakang hutan Waci sendiri, kata dia, sampai kini belum sepenuhnya mendapatkan keadilan hukum.
Sejauh ini baru enam (6) tersangka yang diadili. Sedangkan enam DPO sampai sekarang belum ditangkap.
“Sikap “pandang enteng” supremasi hukum (Polisi) dalam penangan kasus pembunuhan di Maba Selatan merupakan catatan buruk. Karena hingga memasuki usia 3 bulan lebih, kasus di Desa Gotowasi belum mendapat titik terang,” tandasnya.
Untuk itu, Front Pembunuhan Maba Selatan menuntut, Polres Halmahera Timur segera tangkap pelaku pembunuhan di hutan. Dan, Polres Haltim harus menjamin rasa aman bagi masyarakat Maba Selatan.
Kemudian lanjutnya, Pemda Halmahera Timur wajib menjamin kebutuhan ekonomi masyarakat Maba Selatan selama pelaku pembunuhan belum ditangkap.
Pemda Haltim dan DPRD wajib mendesak Polres Haltim agar seriusi penanganan kasus pembunuhan di Desa Gotowasi serta ringkus 6 DPO pelaku pembunuhan di hutan kali Waci, Maba Selatan.
“Apabila pemda, DPRD dan Polres Halmahera Timur tidak mengakomodir tuntutan front maka, kami akan memboikot seluruh aktivitas perkantoran. Pemda dan DPRD Haltim serta Polres Halmahera Timur haram beraktivitas di Kecamatan Maba Selatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan