TOBELO-PM.com, Kasus Dugaan Pemlsuan Dokumen aset Gereja Masehi Injil di Halmahera (GMIH) dengan menyeret nama tiga Tokoh GMIH dan pihak ke tiga sudah masuk P21. Polres Halmahera Utara (Halut) bakal melimpahkan berkas ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Halut.

Empat tersangka yang ditetapkan Polres Halut yakni, Mantan ketua GMIH Anton Piga, Ketua GMIH Demianus. ice, Pordenatus Sangaji dan Zet Hohakai. Empat tersangka itu kini sudah dinyatakan lengkap P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halut.

Kasat Reskrim Polres Haalmahera Utara IPTU Elvin Septian Akbar S.T.K. SIK, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya. Selasa 31/08/2021 mengatakan,  dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini sudah di tetapkan empat orang tersangka masing-masing Anton Piga, Demianus Ice, Pordenatus Sangaji dan Zeth Hohakay. “Jadi ada empat tersangka,”Ujarnya.

Tiga tersangka sudah diperiksa tinggal memeriksa Zeth Hohakay, yang katanya dalam keadaan sakit, karena tidak ada surat keterangan dokter maka pihaknya akan memeriksa di kediaman beliau untuk melengkapi berkas perkara.

“Untuk Zet Hohakai yang belum diperiksa karena dalam keadaan sakit, tetapi kami akan tetap memeriksa Zet dirumahnya sendiri,” Bebernya.

Lanjut ia, bahwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang disidik SatReskrim Polres Halmahera Utara adalah Surat Pernyataan Hak Atas Tanah GMIH yang di serahkan Pihak GMIH kepada Zeth Hohakay dengan ganti rugi sebidang tanah luas 40 X 25 M dengan nilai ganti rugi Rp.39.000.000 di Desa WKO Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara.

“Surat Pernyataan Hak Atas Tanah GMIH yang di duga dipalsukan tanggal dan tahun pembuatannya yang di tanda tangani oleh
Anton Piga yang kala itu menjabat sebagai Ketua Sinode, Demianus Ice Sebagai Sekertaris Sinode, Pordenatus Sangaji sebagai Ketua Badan Usaha Milik Gereja (BUMG), ” Akhirinya.(Mar/red)