TALIABU-PM.com, Praktisi hukum yang juga saat ini sebagai kuasa hukum masyarakat korban penggusuran di Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut (TBL), dan Desa Natangkuning, Kecamatan Taliabu Utara, atas proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Tawallani Djafaruddin meminta agar Pemda Pulau Taliabu segera menyelesaikan persoalan pembebesan lahan.
“Secara umum, pembebasan lahan ini diatur sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum. Namun demikian, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil sebagaimana termuat dalam Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012,” beber Tawallani.
Katanya, penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilai. Penilai ini ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan. Pada akhirnya, nilai ganti kerugian yang dinilai oleh penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Perlu saya jelaskan, penentuan bentuk dan besarnya ganti rugi dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dalam hal pengadaan tanah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari, sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 UU 2/2012 dan pihak yang berhak adalah pihak (masyarakat) yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. Setelah itu, hasil kesepakatan dalam musyawarah yang dimuat dalam berita acara kesepakatan menjadi dasar pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak. Jadi, selama belum ada kesepakatan mengenai ganti kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian, kita tidak wajib melepaskan tanah milik kita tersebut apalagi sudah sampai digusur,” jelasnya.
Di Taliabu ini, sangat miris, lahan dan tanaman masyarakat yang menjadi mata pencahariannya di gusur tanpa adanya ganti rugi terlebih dahulu. Jangankan ganti rugi, sambung Tawallani musyawarah saja antara pemerintah daerah dan masyarakat pemilik lahan dan tanaman tidak ada sama sekali. Bagaimana mungkin daerah ini bisa maju kalau perilaku pemerintah daerah yang notabenenya sebagai pelayan masyarakat berbuat semaunya sendiri dan selalu bersikap apatis terhadap kepentingan dan hajat hidup masyarakatnya.
“Perlu saya sampaikan, kedepan cara-cara demikian harus kita ubah karena hanya menambah beban masyarakat. Undang-undangnya sudah jelas, prosedurnya juga jelas lalu kenapa selalu dilanggar, kami menduga roda pemerintah Daerah Pulau Taliabu ini dikelola oleh orang-orang yang tidak berkompeten dibidangnya masing-masing, yang akhirnya menjadi beban daerah dan banyak menghabis-habiskan uang rakyat,”semprotnya.
Untuk diketahui, bahwa lahan dan tanaman masyarakat yang digusur baik di desa Nggele ataupun Desa Natangkuning ini sejak tahun 2016 dan 2018. Untuk badan jalan di Desa Natangkuning sendiri sudah sering dilalui oleh Pemda namun sampai berita ini diturunkan belum juga ada kepastian kapan akan diganti rugi.
Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus belum lama menjelaskan kepada awak media, pihaknya saat di lantik pada tahun 2016 lalu, dirinya telah menganggarkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 10 miliar, hanya saja proses pembebasan lahan tidak bisa di lakukan begitu saja. “Kita harus datangkan pihak pertanahan dan Appraisal, untuk melakukan pendataan atas objek lahan dan tanaman yang akan di lakuka pembebasan”jelasnya.
Buka saja itu, lanjut Bupti bahwa, tim Appraisal yang ada di wilayah timur idonesia ini cuma ada di makassar dan kita harus menunggu geliran kita, dan tim appraisal juga akan datang untuk melakukan penilaian atas lahan dan taman yang akan di bebaskan.
Hal ini senada dengan penjelasan dari kepala dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno bawa, dirinya telah mendatangkan tim pertanahan untuk melakukan pengukuran dan pendataan atas tanah yang akan di bebaskan, selain dari itu, kemarin juga dirinya sudah datangkan tim dari Appraisal dan ada beberapa objek lahan dan tanaman yang sudah di data.
“Sementara ini saya lagi berangkat untuk mengurus persoalan pemebebasan lahan dan ganti rugi atas tanaman yang telah di gusur dan saya sudah siapkan ruangan khusus untuk tim appraisal bisa bekerja di Taliabu selama satu bulan, insya dalam waktu satu bulan itu mereka bisa selesaikan objek-objek yang akan di bebaskan dan langsung di bayar”jelasnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan