MABA-pm.com, PT Antam tbk diketahui masih menungak pajak Makan Minum (Mami) Rp57 juta ke Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
Bukan hanya pajak Mami, PT Antam juga belum menyampaikan data alokasi anggaran belanja Mami pada 2022 dan 2023.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Jainur mengungkapkan untuk tagihan pajak Mami pada 2017, PT Antam belum membayar sebesar Rp57 juta. Sementara pada 2018-2021 PT Antam tidak membayar dengan alasan mengunakan dapur sendiri.
“Namun pada 2022, setelah pertemuan dengan KPK, PT Antam siap membayar pajak Mami ke Pemda Haltim. Namun hingga saat ini PT Antam belum membayarnya,” tuturnya, Kamis (15/6/2023).
Untuk pembayaran pajak Mami pada 2022-2023, Pemda Haltim harus menunggu penyampaian data pagu angaran dari PT Antam baru dilakukan perhitungan.
“Setelah kami menerima data pagu angarannya baru kami hitung besaran pajak mereka. Akan tetapi hingga saat ini pihak PT Antam juga belum memberikan data-data mereka,” tandasnya.
Dirinya menambahkan, Pemda Haltim telah berkoordiansi bahkan sampai bertemu dengan ketua koperasi PT Antam untuk membicarakan terkait tunggakan pajak tersebut. Namun hingga saat ini belum ada niat baik dari koorporat tersebut.
“Sampai saat ini, kami hanya mendapatkan informasi bahwa pihak internal PT Antam masih sebatas penyampaian ke pimpinan menyangkut dengan pembayaran pajak makan minum tersebut,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan