MOROTAI-PM.com, Sebanyak 14 Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, terpaksa menjalani persidangan indisipliner di ruang Inspektorat Morotai, Selasa (5/11/2019). Dari hasil sidang itu terdapat ASN yang diberikan sanksi kode etik dan terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN.”Sudah dilakukan sidang tadi (kemarin), ada 14 ASN,”jelas Kaban BKD Alfatah Sibua, kepada wartawan, Selasa.

Menurutnya, dari 14 orang ASN sebagiannya bakal dipecat tidak terhormat lantaran melanggar aturan ASN.”Untuk tahap pertama 14 orang ASN yang disidangkan dan itu sudah selesai tadi. Dari 14 ASN yang sudah disidang tadi ada 7 ASN yang diberikan sanksi berat (pemecatan) dengan hormat atas permintaan sendiri. Sedangkan untuk 7 ASN lainnya itu penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Jadi ada yang selema 3 tahun ada yang 1 tahun. Yang 1 tahun 3 orang, yang 3 tahun 1 orang, kemudian satu penundaan gaji berkala selama 1 tahun. Kemudian 2 orang ini sanksi ringan berupa teguran tertulis,”ungkap Alfatah.

Alasan pemberian sanksi kepada 14 ASN ini lantaran tidak menjalankan tugas selama beberapa hari sesuai ketentuan.”Sesuai ketentuan kan 46 hari. Jadi hitungan kehadirannya akumulasi bahkan ada yang sampai sudah tahun. Atas dasar ini sehingga mereka diberikan sanksi. Jadi mereka yang di pecat ini rata-rata mereka yang tidak bekerja di atas 46 hari,”katanya.

Dia menyebut masih ada ASN lain yang bakal disidang kode etik.”Ada dua tahap jadi tahap pertama itu 14 orang, sedangkan sidang tahap dua belum diketahui berapa ASN yang bakal disidangkan karena saat ini kita masih lengkapi berkas-berkas dulu,”terangnya.

Usai dilakukan sidang tahap selanjutnya menunggu SK bupati tentang pemberhentian para pegawai tersebut.”Tadi kan baru selesai sidang kan, setelah SK itu terbit baru yang bersangkutan resmi dipecat. Kan masih ada 12 hari untuk yang besangkutan ajukan keberatan tapi mengajukan keberatan itu harus dengan bukti-bukti yang kuat,”tambah Alfatah.(ota/red)