SOFIFI-PM.com, Inspektorat Provinsi Malut terus melakukan pemeriksaan kepada bendahara pengeluaran dinas kesehatan terkait dugaan pembayaran gaji kepada dr Irwan Tjandra, spesialis mata yang kurang lebih lima tahun tidak menjalankan tugas tetapi masih menerima gaji. Menindaklanjuti masalah tersebut Inspketorat provinsi akhirnya mendapatkan jawaban saat melakukan pemeriksaan terhadap bendaharan dinas kesehatan bahwa gaji dr Irwan Tjandra dimasukan ke rekening tampungan senilai Rp 400 juta selama lima tahun. “Jadi total gaji dr Irwan Tjandra selama lima tahun itu senilai Rp 400 juta,” ungkap Kepala Inspektorat Malut, Ahmad Purbaya, kepada wartwan via handphone tadi malam.
Purbaya membenarkan kepala dinas kesehatan provinsi telah berkoorindinasi dengan inspektorat untuk melakukan audit untuk dilakukan pengembalian ke kas daerah. Saat ini tim sedang melakukan perhitungan.”Informasi dari tim sekitar Rp 400 juta untuk itu kami akan audit dulu, berapa yang harus dikembalikan pada kas daerah,”singkatnya. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Idhar Sidi Umar, saat dikonfirmasi wartawan berjanji akan mengembalikan seluruh gaji dokter Irwan Tjanda ke kas daerah, karena gaji Irwan Tjandra masih ada di rekening bendahara. ”Paling bagus langsung tanya ke bendahara tapi pada prinsipnya akan kami kembalikan ke kasda setelah inspektorat hitung,”ujarnya. Idhar mengaku gaji dr Irwan Djandra yang masih ditranfer ke rekening bendahara karena yang besangkutan (dokter) lagi melanjutkan studi, dan dia tidak melaporkan sehingga gaji terus jalan.”Yang bersangkutan tidak melaporkan diri selama lanjut studi, bahkan sampai saat ini kami juga sudah tidak mengetahui jadi sebagian gaji kami tahan,”bebernya.
Sebelumnya dr Irwan Tjandra tercatat sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara yang ditugaskan di RSUD Ternate sejak 2012, namun di tahun 2015 yang bersangkutan sudah tidak aktif dan gajinya masih terbayarakan. Namun ternayata tidak lagi terdata di SAPK BKN. Diduga kuat ia masih menerima gaji pada dinas kesehatan. Bahkan status bersangkutan bermasalah karena tidak ikut pendaftaran ulang pegawai negeri sipil ( PUPNS) sehingga data tidak tercover pada BEZETING BKD Provinsi Malut. (iel/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 22 Oktober 2019, dengan judul’ Ratusan Juta Gaji dr Irwan Mengendap di Bendahara‘
Tinggalkan Balasan