TIDORE-pm.com, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Rumah Sakit Daerah (RSD) resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan.

Penandatangan kerja sama berlangsung di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Selasa (4/2/2025).

Kerja sama itu bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara kepada RSD Kota Tidore Kepulauan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab mereka dalam mendorong pemerintah daerah terkait pembangunan, termasuk fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan, dan fasilitas lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Kejaksaan juga siap mendampingi jika pemerintah daerah menghadapi gugatan secara perdata, mengingat masyarakat saat ini semakin kritis sehingga banyak laporan yang masuk,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan, dr. Fajar Puji Wibowo, mengungkapkan bahwa MoU ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan di RSD.

“RSD pernah melaksanakan MoU serupa pada tahun 2014 dengan Kejaksaan. Kali ini, saya meminta agar MoU ini dapat kembali diakomodir. Saya berharap di tahun-tahun mendatang akan ada MoU lainnya demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Abd. Majid Do. M. Nur, yang mewakili Ketua Dewan Pengawas RSD Tidore, menyampaikan bahwa Pemda Tidore telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proyek-proyek ke depan memiliki pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tidore.

“RSD menjadi instansi pertama yang menindaklanjuti imbauan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ke depan, Dinas Kesehatan juga akan melaksanakan MoU serupa dengan Kejaksaan Negeri,” katanya.

Abd. Majid Do. M. Nur juga menambahkan, bahwa kerja sama ini akan membantu mengawal proyek-proyek nasional maupun daerah di bidang kesehatan agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Abd. Majid Do. M. Nur juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi memiliki tindak lanjut konkret ke depan guna memperkuat tata kelola hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Tidore Kepulauan.

Mag Fir
Editor