TERNATE-pm,com. Sejumlah aset berupa motor, mobil dan rumah dinas yang masih dikuasi mantan pejabat, pejabat aktif dan staf di Kota Ternate bakal ditarik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria saat ditemui sejumlah wartawan di halaman Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (6/10/2022). Ia mengatakan, sejauh ini, ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat yang belum dikembalikan, terkecuali lima pejabat aktif.

“Intinya kami pernah main ke lapangan dan yang kembalikan dua mantan wakil wali kota, ada camat juga. Jadi Jangan sampai mereka pindah rumah,” ujarnya.

Dian meminta kepada pemerintah daerah jika menemukan hal serupa disarankan baiknya laporkan ke aparat penegak hukum terkait pidana penggelapan aset.

“Aset tidak dikembalikan pemimpin daerah bisa melaporkan ke APH dan laporan itu masuk tindak pidana penggelapan aset negara,” tegasnya.

“12 Oktober nanti KPK bakal turun pendampingan di lapangan. Jika aset tidak dikembalikan bisa dilaporkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, di provinsi ada 20 mantan dewan yang dilakukan penyelamatan. Rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai lima ASN aktif dan satu mantan anggota DPRD Kota Ternate.

“Jadi Rabu juga mau kasih tanda di situ, ini aset milik Pemda dilarang menguasai dan menempati oleh yang tidak berhak. Nah, nantinya pasti tanya next-nya apa. Padahal idealnya kan bisa win-win, jika nggak bisa ya paksa ke pengadilan ke proses hukum,” tukasnya.