TERNATE-pm.com, Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Malut, Roslan kembali menyoroti surat putusan banding yang mengugurkan rekomenadi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Satuan Brigade Mobile (Sat Brimob) Polda Malut atas kasus dugaan perselingkuhan dengan mantan Ibu Bhayangkari.
Pasalnya, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil sidang tingkat banding dengan nomor: B/14/XII/2022/Bidpropam yang ditandatangani Kasubbid Wabprof, Kompol Riki Arinanda tertanggal 30 Desember 2022 tersebut tidak dilengkapi dengan cap basah.
“Surat hasil pemberitahuan hasil sidang tingkat banding yang keluarkan tersebut patut dipertanyakan, karena setiap surat dalam bentuk apapun itu lazimnya bukan hanya harus ditandatangani pejabat yang berwenang, akan tetapi harus disertai cap atau stempel dari institusi yang mengeluarkan surat tersebut,” tutur Roslan, Rabu (11/1/2023).
Menurut Roslan, hal itu sangat dan janggal, apabila putusan suata kasus tidak sertai cap atau stempel institusi. Apalagi ini dikeluarkan institusi kepolisian dalam hal ini Propam Polda Malut.
Selain itu, kata Roslan, salinan putusan yang diberikan ini harus cepat diklarifikasi oleh Propam Polda Malut, sehingga tidak menimbulkan perspektif lain bagi pelapor maupun pihak lain, agar pelapor yang menjadi korban dapat menempuh upaya hukum yang dibenarkan undang-undang demi memperoleh keadilan.
“Kami berharap bapak Kapolda Malut harus lebih sering melakukan inspeksi ke pejabat utama maupun jajarannya, karena setiap langkah hukum yang diambil pejabat utama maupun jajarannya ini menyangkut integritas dan nama baik institusi kepolisian yang dipimpin Kapolda,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hukum (KabidKum) Polda Malut, Kombes (Pol) Yudi Krisnandi menyatakan, salinan putusan hasil banding yang diberikan ke pelapor tidak masalah jika tidak disertai dengan cap atau stempel basah.
“Yang ke pelapor itu hanya pemberitahuan dan tidak pakai cap juga tidak apa-apa, karena surat itu hanya pemberitahuan bahwa sidang banding sudah dilaksanakan,” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota Brimob dengan Ibu Bhyangkari tersebut terjadi sejak bulan Juli 2022, saat Briptu MM melaksanakan tugas ke Provinsi Papua.
Kasus dugaan perselingkuhan itu mulai diproses Propam Polda Malut sejak Juli 2022 dan hasil sidang kode etik dengan rekomendasi PTDH diputus pada 4 Desember 2022 lalu.

Tinggalkan Balasan