poskomalut, Penerapan tarif masuk di Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ternate semakin menimbulkan kecurigaan.
Pasalnya, setelah adanya sorotan intens dari publik, penerapan pas masuk pelabuhan dilaporkan turun dari Rp7.000 menjadi Rp5.000.
Namun, berdasarkan verifikasi lapangan pada Senin (26/10/2026), pengguna jasa tidak lagi menerima karcis saat pembayaran.
Mita, salah satu pengguna jasa Pelabuhan ASDP Bastiong, membenarkan kondisi tersebut.
Ia mengatakan, tarif masuk saat ini sebesar Rp5.000 dan karcis tidak lagi diberikan kepada pengguna jasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, karcis pas masuk senilai Rp7.000 mencantumkan keterangan “Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang”.
Sampai berita ini diterbitkan, General Manejer ASDP Cabang Ternate, Erlisetya Wahyudi belum memberikan keterangan secara terbuka ke media.
Upaya konfirmasi dengan mendatangi langsung kantor ASPD Cabang Ternate, pun tidak bersambut.
Jurnalis poskomalut menghubungi Kehumasan ASDP, Mandala, ia beralasan berada di luar daerah.
Sorotan terhadap ASPD Cabang Ternate pun disampaikan Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo beberapa waktu lalu.
Graal meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjelaskan dasar hukum dan tujuan penerapan karcis pas masuk pelabuhan yang dikeluhkan pengguna jasa beberapa waktu lalu.
Menurut Graal, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus disertai penjelasan yang terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya selaku anggota DPD di bidang pengawasan meminta supaya teman-teman ASDP membuka diri dan menjelaskan kepada publik, karcis pas masuk itu apa maksudnya, landasan hukumnya apa, dan kenapa perlu diberlakukan,” tegasnya, Jumat, 23 Oktober 2026. (SRI).



Tinggalkan Balasan