TERNATE-pm.com, Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2017-2019 terus dilidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian mengatakan kasus yang sudah dalam tahap penyidikan ini masih menunggu perhitungan ahli.
“Kendalanya kami masih menunggu hasil perhitungan ahli dari Universitas Khairun terkait volume pekerjaan pembangunan masjid Raya Halsel itu,” ungkap Ardian, Senin (8/5/2023).
Ia menegaskan, bila hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka.
“Kalau sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, kami langsung tetapkan tersangkanya,” pungkasnya.
Diketahui, pembangunan Masjid Raya Halsel dikerjakan secara bertahap pada 2017 oleh PT Bangun Utama Mandiri dengan anggaran sebesar Rp29.950.000.000-,.
Kemudian pada 2018 dikerjakan perusahaan yang sama dengan nilai kontrak Rp29.895.000.000,-. Sementara, pada 2019 dikerjakan CV. Minangga Tiga Satu, dan menelan anggaran sebesar Rp9.984.763.000,-.

Tinggalkan Balasan