TERNATE-pm.com, Direktorat Resrese Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Kades Batu Raja, Halmahera Timur, Karlin Piga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah dinilai keliru.
Ishak Rajak Penasihat Hukum (PH) kades, mengatakan, penetapan tersangka kliennya terlalu premature. Pasalnya, surat keterangan yang dikeluarkan kliennya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Selain itu, permohonan yang diajukan kliennya untuk diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sangat prosudural dan formil di tempat yang ditentukan. Yakni di kantor desa dan yang mengetik atau membuat surat adalah sekretaris dan staf Desa Batu Raja dan mengetahui secara pasti objek tanah tersebut benar dan milik kliennya.
“Hal ini dibenarkan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam persidangan perdata Nomor: 16/Pdt.G/2021/PN.Sos, dimana tanah para saksi berbatasan langsung dengan klien saya,” ungkap Ishak, Senin (22/5/2023).
Ishak menyatakan, ketentuan pasal 263 KUPidana dalam penjelasanya sudah jelas dan terang bahwa seseorang yang dianggap bersalah jikalau perbuatan tersebut mendatangkan kerugian adalah adalah unsur yang sangat esensial dalam pasal tersebut.
Bahkan, bila dianggap Hadi Hamisi sebagai pihak yang dirugikan akibat dikeluarkan SKT maka, merujuk pada fakta yang terungkap dalam persidangan perkara perdata, bahwa tergugat tidak memiliki bukti untuk membuktikan dalilnya.
“Menimbang, bahwa tergugat II dalam persidangan ini tidak mengajukan alat bukti surat maupun saksi meskipun telah diberikan kesempatan oleh majelis hakim,” ujar Ishak Raja seraya melanjutkan pernyataan mejelis dalam persidangan.
Surat keterangan yang dimiliki kliennya lanjut Ishak, tidak berdiri sendiri melaikan terdapat hubungan yang yang erat kaitanya dengan objek tanah dalam perkara perdata yang masih dalam proses kasasi.
“Hadi Hamisi didugat dalam perkara tersebut karena menerima menerima pembebasan tanah milik kliennya seluas 30.000 meter oleh PT Alam Raya Abadi (ARA), sehingga hadi Hamisi harus dalam pihak perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, seyogianya klien saya yang sangat dirugikan secara materiil dan bukan hanya secara materiil akan tetapi juga dirugikan dilapangan kemasyarakatan, kesusilaan dan kehormatan,” tegasnya.
Lanjutnya menerangkan, tidak ada kepastian hukum di satu sisi perkara perdata yang sedang berjalan dan disisi lain asa proses pidana, padahal pidana harus tunduk pada asas ultimuremidium, asa ini menjadi dasar bagi penegak hukum.
“Dalam perkara perdata semua pihak diberi kesempatan untuk membuktikan hak masing-masing secara balance, sehingga bila Hadi Hamisi dianggap dirugikan tidak ada dasar hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan