MABA-pm.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengadakan rapat koordinasi bersama Devisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara.
Kepala Bagian Hukum Setda Haltim, Ardiansyah Madjid, mengatakan tersebut sekaligus membahas kerja sama bidang penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah.
Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2022, perubahan kedua undang-undang nomor 12 Tahun 2011, mengamanatkan penyusunan peraturan perundang-undangan melibatkan penyusunan perancang dari Kanwil Kemenkumham.
“Jadi mereka datang membuka ruang kerja sama dengan Pemda Haltim, dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga itu Kemenkumham Malut, bisa membantu dalam penyusunan baik dari naska akademik, perencanaan, dan sampai pada tahap pembahasan, karena mereka punya tenaga dan sumber daya penyusun serta perancangan peraturan yang bisa dikerjasamakan dengan kebutuhan Hukum Pemda Haltim,” ujar Ardiansyah usai rapat.
Dikatakannya, setiap kebutuhan hukum di lingkup OPD itu bisa langsung dikoordinasikan dengan Devisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Malut.
“Bagi setiap OPD yang memang punya kebutuhan baik produk hukum yang diperintahkan Undang-undang atau kebutuhan hukum untuk menjawab kebutuhan di Daerah, itu pimpinan OPD atau melalui Sekertaris Daerah (Sedka) langsung ke Kanwil Kemenkumham dalam rangka penyusunan dan perancangan materi hukum,” tuturnya.
Dirinya menambahkan Pemda Haltim tetap merespon dan membuka diri, karena demi meningkatkan kualitas produk hukum.
“Sejak 2021, Pemda Haltim melalui Bagian Hukum sudah beberapa kali membangun kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan, dan itu sudah kani coba, sehingga ada beberapa peraturan daerah (Perda) yang hasilnya sangat bagus, baik dari aspek formal maupun substansi cukup memberikan kontribusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan