LABUHA-pm.com, Salah satu toko sembako di Jln Sadaralam Tomori, Bacan Selatan, Halmahera Selatan dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras).

Ini terungkap dalam operasi pekat Kie Raha II Polres Halsel ditemukan minuman keras jenis bir dan anggur merah dalam jumlah banyak.

Satgas Gakkum (Penegakkan Hukum) Polres Halsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kardus bir hitam berukuran 324 ml berisikan 24 botol. Satu kardus lagi berisikan sembilan botol anggur merah.

Barang haram tersebut dijual bebas pelaku berinisial ST (20) kepada sejumlah warga.

Kasi Humas Polres Halsel IPTU Sunadi Sugiono mengatakan saat pemeriksaan pelaku mengaku hanya menjual minuman keras berlabel di toko kelontong, tidak secara terang-terangan.

“Saya hanya jual di pelanggan yang sudah biasa beli dan sudah saya kenal, barangnya saya sembunyikan di warung,” ungkap ST saat diperiksan polisi, Jum’at (13/12/2024) dini hari.

IPTU Sunadi Sugiono menjelaskan, dalam mengungkap berbagai modus yang digunakan para pelaku, setiap Satgas Personel Operasi Pekat Kie Raha II bekerja sama dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras.

“Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, dalam razia yang kami laksanakan kali ini, kami melibatkan setiap satgas yang tergabung dalam Operasi Pekat Kie Raha 2024 untuk mengungkap modus penjualan miras di salah satu toko kelontong.” Jelasnya.

Sementara, pelaku saat ini masih dilakukan pembinaan, di mana Polres Halmahera Selatan masih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2006 tentang peredaran Miras.