TERNATE- PM.com, Berdasarkan hasil Pengolahan Data di Pusat Data dan Informasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, yang diperoleh dari Dinas Kesehatan se-Kabupaten/Kota dan KKP kelas 3 Ternate mengalami penambahan yang signifikan.
Dalam konfrensi pers dr. Rosita Alkatiri, juru bicara Gugus Tugas Provinsi Malut, menjelaskan Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 83 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 353 orang, dan jumlah Pasien Dalam Pengawasan berjumlah 10 orang dari 100 kasus.
Ia menjelaskan, untuk Provinsi Maluku Utara masih terkonfirmasi 1 orang positif covid-19, namun hingga tanggal 6 april 2020, jumlah OTG ada penambahan sebanyak 2 orang berasal dari Kota Ternate, berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi dan untuk kasus ODP terjadi penambahan 5 orang berasal dari Kabupaten Halmahera Selatan Halmahera Tengah kepulauan sula dan Morotai.
Untuk kasus PDP bertambah menjadi 10 orang, 1 orang pasien dalam pengawasan berasal dari Kota Ternate, 1 orang berasal dari Halmahera Tengah dan 1 orang berasal dari Kepulauan Sula, dan sekarang sedang dirawat oleh Tenaga Kesehatan dari Puskesmas falabisahaya dan persiapan untuk dilakukan rujukan ke RSUD sanana.
Rosita mengatakan, sampai saat ini, pasien-pasien masih dalam pengawasan langsung dari tenaga medis Rumah Sakit Hasan Bosoeri sebanyak 9 orang, dan satu orang kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk pemeriksaan rapid test dari 243 jumlah orang, yang dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil 8 orang reaktif yaitu 6 orang tanpa gejala, 1 orang dalam Pemantauan dan 1 orang pasien dalam pengawasan. 235 orang non reaktif sebagai skrining atau deteksi dini harus diinterpretasi dengan sangat hati-hati, karena hasil positif tidak bisa memastikan bahwa benar sudah terinfeksi covid-19, sedangkan hasil negatif tidak bisa menyingkirkan adanya infeksi sehingga dapat berpotensi menularkan kepada orang lain.
Ia menjelaskan, ada berbagai hal yang dapat menyebabkan hasil negatif yaitu pertama belum terbentuknya antibodi saat pengambilan sampel, jadi masih dalam masa inkubasi, yang kedua pasien atau penderita tersebut mengalami atau memiliki gangguan pembentukan antibodi.
“Jika hasil tes positif maka harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR, apabila hasilnya negatif maka kita akan melakukan pengambilan sampel ulang 7 sampai 10 hari kemudian,” ungkapnya.
Rosita menghimbau pada masyarakat Maluku Utara untuk melakukan tanggap, atau melaporkan jika ada masyarakat yang dicurigai berdampak covid-19 di lingkungan sekitar, maka langsung di laporkan pada petugas kesehatan dan sampaikan perkembangan situasi penanggulangan. (Ris/red)
Tinggalkan Balasan