TERNATE-pm.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp22 miliar terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan untuk mengungkap praktek rasua yang disinyalir merugikan negara puluhan miliar tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa puluhan mantan dan lurah aktif terkait penerima bantuan sosial dari anggaran Covid-19.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, M Indra Gunawan memastikan tahapan pemanggilan saksi tambahan dalam proses.

“Yang jelas tindak pidana korupsi kami tangani, pasti diperiksa ada keterkaitan itu semua,” ujar Indra, Selasa (28/2/2023).

Indra mengatakan semenjak dirinya menjabat Kasi Pidsus di Kejari Ternate, kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 sudah berjalan. Dirinya hanya melanjutkan.

“Pemanggilan sudah lumayan banyak, dan kasus ini masih dalam proses,” pungkasnya.

Diketahui, anggaran puluhan miliar itu dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang cairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ternate.