MABA-PM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menangguhkan 22 ribu BPJS masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta perangkat desa setelah melunasi tanggungan BPJS di tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Haltim Akbar, menyampaikan tangungan BPJS untuk Pemda Haltim pada tahun 2021 semuanya telah dilunasi hingga bulan Desember. Mulai dari tanggungan ke masyarakat hingga PNS dan perangkat desa.

“Jadi untuk tahun ini pemda tidak ada lagi tunggakan BPJS, kerena sudah dilunasi sampai bulan Desember tahun ini,” katanya, saat ditemuai di ruang kerjanya, Senin (27/12/2021).

Meski begitu, lanjutnya, setelah pemda menyelesaikan tanggungan BPJS di tahun ini, dilanjtukan kerjasama untuk tahun 2022. Sehingga itu Pemda Haltim kembali menanggukan BPJS 22 ribu masyarakat, PNS dan perangkat desa.

Akbar menambahkan, iuran yang ditangguhkan ke masyarakat sebesar Rp35.000 dan bantuan iuran sebesar Rp2.800. Jadi totalnya menjadi Rp37.800 per-orang.

“Sementara PNS dan perangkat desa ditangguhkan 4 persen dari Pemda, dan satu persenya itu ditanggung masing-masing dalam hal ini pemotongan pada gaji,” tandasnya.