WEDA-PM.com, Tercatat sebanyak 770 orang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang nomor pokok wajib pajaknya (NPWP) diluar Muluku Utara. Ini artinya, pajak penghasilan 770 karyawan itu masuk ke daerah dimana NPWP mereka diterbitkan. Sementara, karyawan IWIP yang berasal dari lingkar tambang Halteng, dan Maluku Utara tercatat sebanyak 6177 orang. 

Humas PT IWIP Agnes Ide Megawati, yang dikonformasi beberapa waktu lalu terkait jumlah karyawan IWIP yang memiliki NPWP diluar Halteng, menyatakan bahwa karyawan IWIP yang berasal dari Lingkar Tambang, Halteng, dan Maluku Utara  per Februari 2020 adalah 6177 ( 88%). Sedangkan karyawan dari Indonesia Timur dan Nasional adalah 770 (11 persen).

Ditanya berapa jumlah karyawan IWIP yang punya NPWP diluar Halteng. Ia menyatakan bahwa ada 770 orang. “Sudah jelasnya datanya 770 orang,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Halmahera Tengah, berencana bakal melakukan pemindahan sementara NPWP karyawan IWIP yang alamatnya di daerah lain. Sebab, karyawan IWIP yang memiliki NPWP daerah lain bukan halteng, pajak penghasilanya masuk ke daerah dimana NPWP karyawan itu dibuat. Padahal, mereka bekerja di Halteng akan tetapi pajak penghasilnya diterima daerah lain. Ini artinya pemda halteng merugi.

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil mengatakan, DPRD sudah membicarakan dengan PT IWIP terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang berlaku untuk karyawan. “Masalah ini sudah kita bicarakan dengan IWIP,” katanya.

Ia menyatakan, karyawan yang memiliki NPWP daerah lain pajaknya akan masuk ke daerah dimana NPWP karyawan tersebut diterbitkan. “Jadi memang karyawan IWIP yang memiliki NPWP daerah lain pajak itu akan masuk ke Daerah dimana NPWP nya diterbitkan,”ungkap Politisi Gerindra itu.

Disentil apakah daerah rugi apabila karyawan dengan alamat NPWP daerah lain yang bekerja di halteng, akan tetapi pajak penghasilnya masuk ke daerah lain. Menurutnya, daerah akan rugi, karena para karyawan bekerja di halteng tapi pajak penghasilanya masuk daerah lain. “Iya daerah akan rugi. Mereka kerja, makan gaji dan makan tidur di Halteng tapi pajak penghasilannya di terima daerah lain,” jelasnya.

Ia menuturkan, hasil koordinasi melalui rapat dengan badan pendaharan daerah Pemda Halteng, dan PT IWIP adalah akan dilakukan koordinasi kantor dengan kantor pajak prtama (KPP) guna dilalukan pengalihan pembagian bagi hasil pajak tersebut ke Halteng. “Hasil koordinasi akan ada koordinasi dengan kantor pajak untuk dilakukan pengalihan pembagian bagi hasil pajak ke Halteng,” paparnya. (msj/red)