MABA-PM.com, Pemberhentian tenaga honorer daerah (Honda) di lingkup Pemda Halmahera Timur (Haltim) yang disampaikan Wakil Bupati Anjas Taher, bahwa itu lakukan lantaran ada usulan dari bawah saat haering dengan AMPERA beberapa waktu lalu, dibantah Kepala Puskesmas (Kapus) Maba Pura, Abdutaher Hi. Abubakar.

Bantahan tersebut disamapikan Abudtaher saat rapat bersama dengan sejumlah tenaga kesehatan yang diberhentikan. Ia mengaku tidak punya kewenangan memberhentikan tenanga honorer, melainkan BKD yang punya hak.

“Entalah permasalahannya soal prosedur atau seperti apa juga tidak tahu, karena pimpinan kapus di bawah ini tidak punya kewenagan. Jadi terkait dengan keputusan maupun tidak diakomudir dalam SK itu bukan kewenangan saya, karena kami hanya sebatas mengusulkan,” tuturnya, kepada poskomalut.com, usai rapat yang digelar di ruangannya, Minggu (8/7/2021).

Ia menyatakan, pada tahun ini diusulkan semuanya untuk masuk kontrak dengan alasan semuanya aktif. Namun, saat SK keluar nama-nama yang direkomendasikan tidak muncul. Bahkan, sampai sekarang ia tidak mengetahui jelas apa alasanya.

Baca juga: Pengelolaan PAD Haltim di Sektor Pariwisata Masih Lemah

“Sebelum dilakukan hearing bupati sudah mengeluarkan SK. Dan, saat itu hasilnya bakal direvisi kembali. Hal ini saya langsung tanyakan ke Sekertaris BKD Haltim,” katanya.

“Dan, beliau mengakui sementara dalam perbaikan, akan tetapi ketika SK keluar hasilnya sama. Meski sebelumnya BKD telah meminta data ulang setelah haering, dan itu sudah dimasukan semuanya,” sambungya.

Abutaher menjelaskan, dirinya sudah cukup berusaha, namun tidak mengetahui perosoalnya seperti apa, mengingat pihaknya sudah memasukan semuanya data ke BKD.

Abutaher bilang, SK sudah ditandatangan bupati dan tidak bisa diperoses lagi. Meski begitu, dirinya tetap mengijinkan tenaga honorer bekerja. Namun bukan lagi sebagai honda melainkan tenaga sukarela dengan gaji honor sebesar Rp300 ribu perbulanya.

“Jadi ini biar bagaimana lagi sudah tidak bisa, karena SK sudah ditandatangan bupati. Sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Kaban BKD, akan tetapi beralasan agak sulit diakomodir, mungkin di tahun depan baru ada perubahan. Tetapi ini buka diberhentikan atau dipecat, hanya tidak diakomodir dalam SK bupati,” jelasnya.

Ia menyarankan, sambil menunggu revisi kembali, tenaga honorer belum ada aktivitas di luar, sebaikanya bekerja seperti biasa, tetapi sebagai tenaga sukarela.

Sementara, sesuai permintaan tenaga honda, sambil menunggu hasil direvisi mereka lebih memilih untuk berhenti ketimbang menjadi tenaga sukarela.

Bahkan, tenaga hoda menuntut untuk diakhir bulan ini pemda dapat membayar gaji selama dua bulan sebesar Rp600 ribu per orang, terhitung dari bulan Juli hingga Agustus 2021.

Hal itu langsung disikapi Abutaher dan memastikan bakal membayar gaji para honda. Namun dirinya tidak dapat memastikan waktu pembayarnya pada akhir bulan ini dengan alasan ada keterlambatan.

Diketahui, sebanyak enam tenaga kesehetan di Puskesmas Maba Pura yang diberhentikan, dan sebagian besar sudah memiliki STR. Bahkan ada yang berkerja sejak tahun 2014.

Penulis : Ikam|Editor : Mgr